Masyarakat Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Pagar Alam34 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID,PAGAR ALAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menjalankan program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.

Untuk mensosialisaskan program ini, petugas Dispenda dan Samsat Kota Pagar Alam pun sudah menempel selebaran, terkait surat edaran Pergub Nomor 18 tahun 2022, sehingga bisa diketahui oleh masyarakat selaku wajib pajak kendaraan bermotor.

Plh Kepala Dispenda Kota Pagaralam Rosma Hartini mengatakan, sesuai dengan Pergub Nomor 18 tahun 2022, tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.

“Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, untuk kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar Provinsi dan penghapusan sanksi administrasi, berupa denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB,” ujar Rosma, Selasa (2/8/2022).

Dikatakan Rosma, bagi kendaraan bermotor yang telah dilakukan proses pendaftaran PKB dan BBNKB sebelum peraturan Gubernur ini berlaku, tetapi belum melakukan pembayaran atau penyetoran, dapat mengikuti ketentuan peraturan Gubernur ini.

“Batas waktu pembebeasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, berlaku terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2022, sampai dengan masa akhir pembayaran tanggal 31 Desember 2022,” terangnya.

Sementara Kapolres Pagar Alam didampingi Kanit Regident Iptu Make Rudi berharap, adanya program ini diharapkan dapat sedikit membantu masyarakat, sehingga yang menunggak bisa segera bayar pajak kendaraan.

“Jadi kita menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini,” tuturnya. (ANA)

    Komentar