SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (8/4/2025).
Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.
Kajari Palembang Hutamrin SH MH, mengatakan kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap FA dan DS dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung dilakukan tindakan penahanan,” ujar Hutamrin.
Hutamrin menjelaskan, bahwa tersangka Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, sementara Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Merdeka.
“Untuk modus dan kerugian negara nanti akan kami uraikan secara lengkap dalam surat dakwaan nantinya. (ANA)
Komentar