Mangkrak, Pemprov Segera Tuntaskan Pembangunan Pasar Cinde dan Islamic Center

- Redaksi

Rabu, 2 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru menegaskan Pemprov Sumsel akan berupaya segera merampungkan sejumlah pembangunan infrastruktur mangkrak yang ada di Sumsel khususnya di Kota Palembang seperti pasar Cinde dan Islamic Center.

Tidak hanya itu, dia juga akan melakukan penataan ulang sungai Musi agar memiliki daya tarik sehingga mendongkrak potensi pariwisata di Bumi Sriwijaya tersebut.

“Pasar Cinde rencananya akan kita (Pemprov Sumsel) ambil alih. Selama tiga tahun mangkrak pembangunannya dan kontak dengan kontraktor juga telah berakhir. Ini harus kita selesaikan karena menimbulkan kesusahan bagi para pedagang,” kata Herman Deru, Rabu (2/6) malam.

Sementara Islamic Center, jika dilihat potensinya saat ini belum bisa dilakukan pengerjaan lantaran masih dalam proses hukum. Kemungkinan, Islamic Centre yang sedianya berada di kawasan Jakabaring tersebut akan berpindah lokasi.

“Meskipun ada dana pembangunannya namun tidak disarankan untuk dilanjutkan dulu karena saat ini masih dalam proses hukum. Kemungkinan bisa dibangun di lokasi lain,” katanya.

Bahkan, agar memiliki ciri khas tersendiri, Herman Deru menagih janji Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mendesain bagunan pasar Cinde maupun Islamic Centre tersebut.

Kendati begitu, desain tersebut harus dibangun sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang arsitektur bangunan gedung berornamen budaya yang belum lama ini disahkan.

“Tentu harus mengacu dengan perda. Saya minta Kang Emil untuk mendesain, karena beliau pernah berjanji dan memang beliau arsitek,” katanya.

Termasuk juga dengan desain wisata sungai Musi. Hal itu dilakukan agar seluruh tempat wisata maupun arsitek bangunan dan gedung di Sumsel memiliki ciri khas.

“Ini memang harus ada sentuhan seni agar ada ciri khas yang menunjukkan jati diri Sumsel. Namun hal ini adalah janji yang pernah disampaikan Kang Emil untuk membantu desain tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, siap membantu untuk mendesain sejumlah tempat tersebut. Apalagi, hal itu merupakan janjinya sesaat setelah dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat.

“Ini memang hutang saya. Namun saya akan melihat tempat tersebut dulu. Tentu saya siap membantu,” katanya.

Tidak hanya itu, megungkapkan ketakjubannya terhadap kemajuan pesat di Sumsel saat ini. Terlebih, tak lama lagi kampus IPDN akan berdiri di Sumsel.

“Saya turut bangga. Apalagi kampus IPDN akan dibangun disini. Tentu ini sebuah kemjuan pesat dan tentu saya akan mendukung,” pungkasnya. (Ril)

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Bawa UMKM Binaan Raih Omzet Rp385 Juta di Kriyanusa 2026*
Desak Solusi Permanen Karhutla, Wamen LH dan Gubernur Sumsel Kumpulkan 43 Petinggi Korporasi
Perusahaan Perkebunan Diminta Bangun Infrastruktur Cegah Karhutla di Sumsel
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun
HUT PKK ke-54, TP-PKK Pagar Alam Ditantang Adu Kreativitas
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Bawa UMKM Binaan Raih Omzet Rp385 Juta di Kriyanusa 2026*

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Desak Solusi Permanen Karhutla, Wamen LH dan Gubernur Sumsel Kumpulkan 43 Petinggi Korporasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Perusahaan Perkebunan Diminta Bangun Infrastruktur Cegah Karhutla di Sumsel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terbaru