SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Puluhan massa dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (10/12/2025).
Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan dugaan kejanggalan dalam proses persidangan kasus dugaan KDRT yang melibatkan oknum polisi berinisial AW, dengan nomor perkara 1266/Pid.Sus/2025/PN Plg.
Dalam orasinya, massa menilai adanya indikasi obstruction of justice serta dugaan pelanggaran asas keterbukaan informasi selama jalannya persidangan. Mereka menganggap sejumlah hal berpotensi merugikan korban dan mencederai marwah peradilan.
Koordinator aksi GAASS, Medi Susanto, menegaskan bahwa dugaan kejanggalan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pihak PN Palembang dan aparat penegak hukum terkait.
“Kami menilai ada sejumlah kejanggalan yang merugikan korban. Ini bukan hanya masalah individu, tetapi menyangkut marwah penegakan hukum di Sumatera Selatan,” ujar Medi.
Dalam tuntutannya, GAASS menyampaikan lima poin desakan.
1. Mendesak PN Palembang mengganti Majelis Hakim yang menangani perkara 1266/Pid.Sus/2025/PN Plg karena diduga menghalangi akses publik dan melanggar asas persidangan terbuka.
2. Mendesak penggantian Jaksa Penuntut Umum yang dinilai memiliki potensi konflik kepentingan.
3. Meminta transparansi legalitas kuasa hukum terdakwa karena diduga belum terdaftar resmi dalam perkara.
4. Mendesak PN menyelenggarakan sidang secara terbuka, sebagaimana diamanatkan Pasal 153 ayat (3) KUHAP dan Pasal 44 UU PKDRT.
5. Menuntut agar terdakwa ditahan, sesuai ketentuan KUHAP dan UU PKDRT.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial agar proses peradilan berlangsung transparan dan akuntabel.
Juru Bicara PN Palembang, Candra Gautama, SH MH, menegaskan bahwa persidangan perkara tersebut telah berjalan sesuai prosedur.
“Perkara ini sampai hari ini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi dan semuanya berjalan sesuai koridor. Jika ada hal yang dirasa kurang, mekanismenya sudah jelas,” ujar Candra.
Ia menambahkan bahwa pada prinsipnya, persidangan dinyatakan terbuka untuk umum kecuali terdapat unsur kesusilaan atau hal-hal tertentu yang harus dijaga kerahasiaannya.
“Jika ada unsur kesusilaan atau kehormatan yang tidak perlu dibuka, majelis memiliki kewenangan menyatakan sidang tertutup. Hanya pihak tertentu yang boleh mengikuti persidangan,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Arief Widianto dalam kasus KDRT terhadap istrinya, Melysa Anggraini. Dalam dakwaan yang disampaikan JPU Ursula Dewi, SH, peristiwa bermula pada 26 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah mereka di Jalan Purwosari II No. 90, Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang.
Cekcok terjadi setelah korban menemukan percakapan WhatsApp terdakwa dengan wanita lain, hingga akhirnya terdakwa melempar telepon genggam OPPO Reno 8 ke arah wajah korban. Lemparan itu menyebabkan luka robek 1,5 cm pada mata kiri, bengkak, dan lebam. Temuan medis tersebut tertuang dalam Visum et Repertum RS Caritas Palembang.
JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primair: Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT dan Dakwaan subsider: Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT. Sedangkan lebih jelas perkara ini telah memasuki jadwal persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dengan hakim ketua Parmatomi SH MH. (ANA)

Leave a Reply