M-Paspor, Permudah Masyarakat Membuatan Paspor

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pembuatan paspor lebih praktis dengan Aplikasi layanan keimigrasian Mobile Paspor (M-Paspor). Apalagi pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan, M-Paspor menawarkan kepraktisan berupa pengumpulan berkas dengan mengunggah scan dokumen ke aplikasi.

“Aplikasi kita ini memiliki fitur-fitur yang mengakomodasi tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka,” ujarnya, disela sosialisasi M-Paspor dan layanan Eazy Passport di Hayo Hotel Palembang, Senin (14/3/2022).

Ia menuturkan, bahwa layanan M-Paspor merupakan inovasi terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, yang bertujuan mengurangi tatap muka, tanpa kerta (paperless) dan lebih fleksibel untuk jadwal kedatangan.

“Oleh karena itu kita menggelar sosialisasi ini untuk lebih mengenalkan produk kita ini, apalagi untuk aplikasi M-Paspor sudah tersedia dan dapat didownload pada Playstore dan Appstore dengan rincian fitur seperti Pembayaran PNBP diawal, Validasi NIK Dukcapil, Integrasi DPRI, Reschedule Jadwal Kedatangan serta Notifikasi Paspor Telah Selesai,” katanya.

Baca Juga :  K MAKI pertanyakan netralitas BPKP Perwakilan Sumsel terkait pidana korupsi PT Pusri

Selain itu tidak ada tahap entry data, pada tahap alokasi tidak perlu menunggu permohonan telah dibayarkan, sedangkan dari sisi akuntabilitas menjadi lebih clear karena PNBP per permohonan.

Dengan begitu, ia juga berharap melalui M-Paspor dapat meningkatkan keinginan pengajuan pemohon paspor baru dan penggantian habis berlaku di Kepulauan Anambas.

Selain itu, lanjut dia mengatakan, bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan paspor dan inovasi pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi serta sebagai langkah progresif dalam peningkatan jumlah penertiban paspor dan penerimaan pendapatan PNBP pihaknya menghadirkan layanan Eazy Passport.

Baca Juga :  Jokowi Harapkan Pemprov dan Kabupaten Kota Segerakan Vaksinasi Booster dan Lansia

“Layanan Eazy Passport kita ini merupakan layanan yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling,” tambahnya.

Untuk layanan ini lanut dia mengatakan bahwa, layanan yang diberikan berupa permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku paspor. Layanan ini tidak termasuk penggantian paspor hilang atau rusak.

Para pemohon paspor wajib membawa dokumen asli maupun salinan. “Untuk besaran biaya sama dengan ketika mengajukan di Kantor Imigrasi Semarang yaitu, sebesar Rp350 ribu untuk paspor biasa dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik,” aku dia.

Sedangkan biaya percepatan paspor yang Selesai di hari yang sama Rp1 juta per permohonan, untuk biaya beban paspor hilang Rp1 juta per buku dan biaya beban paspor rusak Rp500 ribu per buku.

Baca Juga :  Walikota Padang Belajar Pariwisata ke Palembang

Eazy Passport ini yang pengajuannya bisa dilakukan dalam skala komunitas, kantor, perumahan, organisasi, arisan, maupun perkumpulan lainnya dengan jumlah anggota 30 hingga 50 orang.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Herdaus mengatakan, bahwa ini terobosan yang dihadirkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Januari 2022.

“Hadirnya terobosan baru kita ini dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan layanan keimigrasian mengenai paspor dan sejak dihadirkan program ini sudah diterapkan ke seluruh Indonesia,” jelas dia.

Ia memastikan dimana pun ada kantor Imigrasi bisa menikmati layanan ini. “Layanan ini dapat di nikmati di semua kantor Imigrasi dan syaratnya pun sama seperti pembuatan paspor pada dasarnya,” tuturnya. (ANA)

    Komentar