LSM SIRA: Mobilisasi Alat Berat Bukan Dilarang, Tapi Wajib Patuhi Regulasi

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif SIRA Sumsel, Rahmat Sandy, memberikan penjelasan terkait regulasi mobilisasi alat berat di jalan umum, Jum'at (31/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Direktur Eksekutif SIRA Sumsel, Rahmat Sandy, memberikan penjelasan terkait regulasi mobilisasi alat berat di jalan umum, Jum'at (31/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perbincangan publik terkait mobilisasi alat berat di jalan umum belakangan ini menunjukkan masih adanya perbedaan pemahaman di tengah masyarakat. Karena itu, diperlukan penjelasan berbasis regulasi agar diskursus publik tetap objektif dan tidak menimbulkan kesimpulan keliru.

Direktur Eksekutif SIRA Sumsel, Rahmat Sandy, menegaskan bahwa mobilisasi alat berat bukanlah aktivitas yang dilarang secara hukum. Namun, kegiatan tersebut diatur secara ketat melalui peraturan perundang-undangan.

“Undang-undang tidak memberikan larangan mutlak, tetapi menetapkan syarat, batasan, serta mekanisme pengawasan yang harus dipatuhi. Di sinilah pentingnya peran negara dan masyarakat untuk memastikan aturan dijalankan,” ujar Rahmat Sandy, Jumat (31/1/2026).

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 48.

Sementara itu, Pasal 162 mengatur kendaraan pengangkut barang khusus, termasuk alat berat, dengan sejumlah ketentuan, di antaranya memenuhi standar keselamatan sesuai karakteristik muatan, menggunakan tanda dan sistem pengamanan tertentu, mengikuti rute serta waktu operasional yang telah ditetapkan, serta memperoleh rekomendasi dari instansi berwenang.

“Substansi aturan ini adalah melindungi kepentingan masyarakat pengguna jalan. Jika satu saja syarat tidak dipenuhi, maka aktivitas tersebut patut dievaluasi,” jelasnya.

Rahmat Sandy mengingatkan agar polemik mobilisasi alat berat tidak disederhanakan menjadi persoalan hitam-putih. Menurutnya, generalisasi justru berpotensi mengaburkan persoalan utama, yakni kepatuhan terhadap aturan dan efektivitas pengawasan.

“Yang harus dikritisi adalah praktik yang tidak patuh aturan, bukan aktivitas yang secara hukum memang telah diatur. Tanpa pendekatan yang adil, diskursus publik bisa kehilangan substansi,” katanya.

Ia menilai, media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang berimbang, khususnya terkait isu keselamatan dan kepentingan umum.

Menurut Rahmat Sandy, framing negatif terhadap mobilisasi alat berat kerap muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berlaku.

“Kita tidak boleh menyederhanakan isu ini seolah semua mobilisasi alat berat merupakan pelanggaran. Yang perlu diawasi adalah apakah seluruh prosedur dijalankan dengan benar,” ujarnya.

Ia mendorong pelaku usaha, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta media untuk mengedepankan edukasi hukum dan pengawasan objektif, bukan membangun opini yang berpotensi menyesatkan publik.

Rahmat Sandy menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk tanggung jawab sosial dalam menjaga keselamatan pengguna jalan.

“Jika seluruh persyaratan dipenuhi, mulai dari perizinan, pengawalan, waktu operasional, hingga aspek teknis kendaraan, maka mobilisasi alat berat merupakan aktivitas yang legal, sah, dan dilindungi undang-undang,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan, Musni Wijaya, saat dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. (ANA)

Berita Terkait

Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Polsek Buay Madang Timur Gelar KRYD dan Patroli Subuh
Cegah Karhutla, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sosialisasi dan Sebar Maklumat Kapolda Sumsel
Kejati Sumsel Pastikan Tak Ada Perkara Korupsi yang Mangkrak, Ketut Sumedana: Semua Diproses hingga Persidangan
Eksepsi: Dakwaan Diklaim Kabur, Terdakwa Bongkar Peran Harmizon dalam Kasus Irigasi Muara Enim
Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Terseret Arus Saat Menyeberang, Wili Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Dicari
SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang
Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:04 WIB

Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Polsek Buay Madang Timur Gelar KRYD dan Patroli Subuh

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:00 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sosialisasi dan Sebar Maklumat Kapolda Sumsel

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:57 WIB

Kejati Sumsel Pastikan Tak Ada Perkara Korupsi yang Mangkrak, Ketut Sumedana: Semua Diproses hingga Persidangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:40 WIB

Eksepsi: Dakwaan Diklaim Kabur, Terdakwa Bongkar Peran Harmizon dalam Kasus Irigasi Muara Enim

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:34 WIB

Terseret Arus Saat Menyeberang, Wili Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Dicari

Berita Terbaru