SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perbincangan publik terkait mobilisasi alat berat di jalan umum belakangan ini menunjukkan masih adanya perbedaan pemahaman di tengah masyarakat. Karena itu, diperlukan penjelasan berbasis regulasi agar diskursus publik tetap objektif dan tidak menimbulkan kesimpulan keliru.
Direktur Eksekutif SIRA Sumsel, Rahmat Sandy, menegaskan bahwa mobilisasi alat berat bukanlah aktivitas yang dilarang secara hukum. Namun, kegiatan tersebut diatur secara ketat melalui peraturan perundang-undangan.
“Undang-undang tidak memberikan larangan mutlak, tetapi menetapkan syarat, batasan, serta mekanisme pengawasan yang harus dipatuhi. Di sinilah pentingnya peran negara dan masyarakat untuk memastikan aturan dijalankan,” ujar Rahmat Sandy, Jumat (31/1/2026).
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 48.
Sementara itu, Pasal 162 mengatur kendaraan pengangkut barang khusus, termasuk alat berat, dengan sejumlah ketentuan, di antaranya memenuhi standar keselamatan sesuai karakteristik muatan, menggunakan tanda dan sistem pengamanan tertentu, mengikuti rute serta waktu operasional yang telah ditetapkan, serta memperoleh rekomendasi dari instansi berwenang.
“Substansi aturan ini adalah melindungi kepentingan masyarakat pengguna jalan. Jika satu saja syarat tidak dipenuhi, maka aktivitas tersebut patut dievaluasi,” jelasnya.
Rahmat Sandy mengingatkan agar polemik mobilisasi alat berat tidak disederhanakan menjadi persoalan hitam-putih. Menurutnya, generalisasi justru berpotensi mengaburkan persoalan utama, yakni kepatuhan terhadap aturan dan efektivitas pengawasan.
“Yang harus dikritisi adalah praktik yang tidak patuh aturan, bukan aktivitas yang secara hukum memang telah diatur. Tanpa pendekatan yang adil, diskursus publik bisa kehilangan substansi,” katanya.
Ia menilai, media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang berimbang, khususnya terkait isu keselamatan dan kepentingan umum.
Menurut Rahmat Sandy, framing negatif terhadap mobilisasi alat berat kerap muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berlaku.
“Kita tidak boleh menyederhanakan isu ini seolah semua mobilisasi alat berat merupakan pelanggaran. Yang perlu diawasi adalah apakah seluruh prosedur dijalankan dengan benar,” ujarnya.
Ia mendorong pelaku usaha, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta media untuk mengedepankan edukasi hukum dan pengawasan objektif, bukan membangun opini yang berpotensi menyesatkan publik.
Rahmat Sandy menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk tanggung jawab sosial dalam menjaga keselamatan pengguna jalan.
“Jika seluruh persyaratan dipenuhi, mulai dari perizinan, pengawalan, waktu operasional, hingga aspek teknis kendaraan, maka mobilisasi alat berat merupakan aktivitas yang legal, sah, dan dilindungi undang-undang,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan, Musni Wijaya, saat dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. (ANA)

Leave a Reply