Lima Terdakwa Kasus Korupsi Sawit Rp 61 Miliar di Musi Rawas Dijatuhkan Hukuman Berbeda

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lima terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas dengan total kerugian negara mencapai Rp61,35 miliar, akhirnya divonis dengan hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/10/2025).

Kelima terdakwa tersebut yakni mantan Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti; Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) tahun 2010, Effendy Suryono alias Afen; Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2013, Saiful Ibna; Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011, Amrullah; serta mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016, Bachtiar.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pitriadi SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ridwan Mukti, Effendy Suryono, Saiful Ibna, dan Amrullah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan Mukti dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan, Effendy Suryono 2 tahun 4 bulan, Saiful Ibna 1 tahun 6 bulan, dan Amrullah 1 tahun 2 bulan,” ujar Hakim Ketua, saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, terhadap terdakwa Bachtiar, majelis hakim menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 11 terkait gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bachtiar selama 2 tahun 4 bulan, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim.

Bachtiar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,486 miliar. Jika tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Usai mendengarkan putusan, baik kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU dari Kejari Musi Rawas dan Kejati Sumsel menuntut Ridwan Mukti, Effendy Suryono, Saiful Ibna, dan Amrullah dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Sedangkan terdakwa Bachtiar dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp1,486 miliar.

Sebagai informasi, dalam dakwaan awal, potensi kerugian negara sempat dihitung hingga Rp121 miliar. Namun berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel Nomor: PE.03.04/SR-563/PW07/5/2024 tertanggal 16 Desember 2024, nilai kerugian negara dipastikan sebesar Rp61,35 miliar. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *