SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul, mengatakan Lesti Kejora sempat beberapa kali berkomunikasi dengan polisi meminta sang suami tak ditahan terkait laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Permintaan itu disampaikan Lesti kepada Kapolres Metro Jaksel saat Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.
“Sebelum pengumuman ditahan sudah berulang kali ditelepon minta jangan ditahan. Sudah ada dua orang mau berdamai kok dibikin ribut,” kata Hotma, seperti dilansir cnn indonesia, Jumat (14/10).
“Coba bayangkan kalau tiba-tiba tidak jadi damai karena diumumkan begitu,” tuturnya.
“Orang sudah damai, sudah ditelepon di bawah, ada apa dengan Kapolres? Sudah ditelepon sama Lesti jangan ditahan sambil nangis-nangis, masih diumumkan juga,” ujar Hotma Sitompul.
Kuasa hukum Rizky Billar yang lain, Philipus Sitepu, mengatakan keputusan berdamai antara Lesti Kejora dan Rizky Billar seharusnya membuat kliennya bisa dibebaskan dari tahanan.
“Berdasarkan hukum, apabila memang keduanya sudah bisa berdamai maka dapat diterapkan restorative justice seperti apa yang selalu digaungkan Pak Kapolri, diutamakan perdamaian antara para pihak apabila sudah berdamai,” kata kuasa hukum Rizky Billar.
“Dan setelah restorative justice tentu tersangkanya atau orangnya itu harus dikeluarkan dari tahanan,” Philipus menegaskan
Sebelumnya, Lesti Kejora menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10) sore. Ia datang saat polisi mengumumkan penahanan terhadap Rizky Billar yang telah menjadi tersangka KDRT.
Polisi menahan Rizky Billar selama 20 hari mendatang sejak Kamis (13/10) di Rutan Polres Jaksel untuk memberikan efek jera, terlebih lagi bukti menunjukkan Rizky tidak hanya satu kali melakukan KDRT.
“Sore ini telah dilakukan penahanan, penyidik memiliki pertimbangan menahan tersangka salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Namun, tak lama setelah itu, Kombes Endra Zulpan menyatakan ada upaya pencabutan laporan KDRT oleh Lesti terhadap Rizky Billar.
Kendati demikian, Zulpan menyatakan dirinya belum menerima keterangan resmi dari pihak Lesti terkait pencabutan laporan ini.
“Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan,” kata Zulpan saat dihubungi.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan KDRT yang ia alami. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
KDRT terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dan 09.47 WIB di kediaman mereka di Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam laporan itu, Rizky disebut melakukan sejumlah kekerasan terhadap Lesti. Beberapa kekerasan yang dilakukan Rizky yaitu mencekik dan membanting Lesti Kejora ke kasur.
Tak berhenti di situ, Rizky juga menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi hingga membantingnya ke lantai. (*)
Komentar