Lengkapi Berkas, Unit Pidum Rekonstruksi Kasus Tawuran yang Akibatkan Korban Meninggal

Kriminal45 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Guna melengkapi berkas untuk ketahapan selanjutnya ke Kejaksaan, Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Palembang, menggelar rekonstruksi perkara pengeroyokan yang mengakibatkan korban Andrean  meninggal dunia, Sabtu (28/10/2023).

Rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolrestabes Palembang, dilakukan dengan 11 Adegan. Peran korban digantikan anggota penyidik. Sedangkan peran pelaku, diperankan langsung para pelaku yakni, IK, FD, AR dan GB.

Dalam adegan  pertama, berawal saat IK dijemput FD dengan mengunakan sepeda motor dan berkumpul di istana Gubenur Palembang. Lalu di adegan kedua, IK bersama FD, AR dan GB berkumpul di Istana Gubenur.

Baca Juga :  Diancam Pakai Senpi, Sabirinsyah Laporkan Riski Cs ke Polisi

Dilanjutkan pada adegan ketiga, keempat pelaku kemudian menuju tempat kejadian perkara (TKP), ke kawasan Soekarno Hatta, melakukan tawuran dan saling serang.

Lalu, adegan ke-5, IK membacok dan menusuk korban Andrean alias Kusdy dibagian paha kiri. Adegan ke-6, kembali IK melakukan melakukan pembacokan dan menusukan di paha sebelah kanan korban.

Kemudian pada adegan ke-7 dan ke-8, pelaku IK dan GB melakukan pembacokan kembali bersamaan ke arah punggung korban Andrean dan disaksikan oleh pelaku FD. Setelah membacok korban, IK Cs pun kabur menyelamatkan diri. Sedangkan korban menuju kelompok grupnya Pondok bawa.

Baca Juga :  Polsek IB II Rekonstruksi Kasus Penganiayaan

Pada adegan ke-10, melihat korban banyak mengeluarkan darah, saksi Firman langsung melarikan korban ke rumah sakit terdekat. Ditengah jalan saksi Firman melihat korban tak berdaya lagi, dan akhirinya menghembuskan nafas terakhir diperjalanan.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kasubnit Pidum, Iptu Naibaho, membenarkan adanya rekontruksi digelar di halaman Polrestabes Palembang.

“Rekonstruksi dilakukan untuk membuat terang kasus yang terjadi dan untuk tahapan selanjutnya penyerahan berkas ke Kejaksaan,” terangnya. (ANA)

    Komentar