SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Dampak dari larangan hajatan di Kabupaten Lahat saat pandemi COVID-19, angka pernikahan mengalami penurunan.
Kepala Kantor Kemenag Lahat, Rusidi Dja’far, melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Khairul Saleh, pada tahun 2018 data pernikahan berjumlah 3299. Data itu belum ada pandemi COVID-19, dan sempat mengalami kenaikan pada tahun 2019 sebanyak 3422.
“Namun angka pernikahan terlihat menurun, apabila dibandingkan dengan tahun 2020, yakni sebanyak 3364, turun 58 pernikahan. Sedangkan data pada tahun 2021, mengalami penurunan, dibandingkan tahun 2020, menjadi 3202, turun sebanyak 162 dibandingkan tahun 2020,” kata dia, Senin (31/1/2022).
Khairul mengatakan, rata rata pernikahan di
Kabupaten Lahat perbulan bisa mencapai 250 pernikahan, dan itu terjadi penurunan menjadi 150 per bulan.
“Memang dampak regulasi larangan hajatan itu terlihat, namun itu untuk membatasi jumlah kerumunan dan mencegah penularan Covid 19. Kami tetap melayani pernikahan akad nikah saja, sedangkan hajatan memabg tidak diperbolehkan, oleh sebab itu, orang lebih memilih menunda,” ungkapnya.
Dari jumlah pernikahan itu, 40 persennya berasal dari Kecamatan Lahat, sisanya dari 23 kecamatan lainnya di Kabupaten Lahat.
“Kalau sekarang, setelah larangan hajatan dicabut pemerintah, nampaknya sudah normal lagi, sehari bisa 6 kali menikahkan Catin, artinya, tidak ada lagi penundaan menikah, dan hajatan susah diperbolehkan, tentunya dengan Prokes,” tutur dia.
Sementara itu, Lili Agustian Kepala KUA Kecamatan Suka Merindu menuturkan, semasa Pandemi Covid 19, pihaknya menyediakan fasilitas nikah di balai nikah Kantor KUA Suka Merindu, hal itu inovasi yang diberikan, agar sakralnya menikah, meski di Kantor KUA tetap terasa.
“Fasilitas itu, pengantin diberikan riasan, ada pelaminan di balai nikah, dan semua itu gratis. Kalau selama ini, orang enggan nikah di kantor KUA, maunya nikah dirumah, selama pandemi, pernikahan di KUA meningkat, agar tetap terasa megah, kami fasilitasi itu secara gratis,” ungkapnya. (ANA)
Komentar