SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengaku menolak laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas lantaran tempat kejadian perkara (TKP) bukan di wilayah hukum terkait.
Diketahui, Roy melaporkan Yaqut terkait pernyataannya yang dianggap membandingkan antara azan dan gonggongan anjing. Pernyataan itu disampaikan oleh Yaqut dalam sebuah wawancara dengan media di Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu.
“Iya ditolak itu laporannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dikutip cnn indonesia, Jumat (25/2/2022).
Karena locus delicti-nya di Riau, bukan di Jakarta. Makanya disarankan itu ke Bareskrim melapornya,” ucap Zulpan.
Sebelumnya, Roy Suryo mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya menolak laporannya terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Semestinya, Roy akan melaporkan Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama
Setelah konsultasi cukup panjang tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda laporan, saya hari ini tidak berhasil membawa surat tanda laporan,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2).
Diketahui, laporan ini buntut pernyataan Yaqut dalam wawancara yang sempat meminta agar volume suara Toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua,” ucap Yaqut
“Misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu enggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” tuturnya. (*)
Komentar