Lantaran Sakit Hati, Seorang ASN Pemkab Empat Lawang Jadi Korban Penganiayaan

Empat Lawang41 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Seorang ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang SR (41), menjadi korban penganiayaan berat oleh pelaku YB (37) warga Desa Lingge, Kecamatan Pobar, Empat Lawang, Rabu (4/8/2021) lalu.

Atas kejadian itu korban SR melaporkan ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lajuti.

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian SIk melalui Kasat Reskrim AKP Wanda Dira Bernard Sik mengatakan, atas kejadian itu pihaknya telah mengamankan pelaku YB (37), di sebuah Talang Perkebunan kawasan Desa Lingge, Kecamatan Pobar, Empat Lawang, Selasa (17/7/2021) sekitar pukul 08:30 WIB. Dalam penangkapan itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku untuk membacok korban.

Baca Juga :  Ajak Anak Vaksin, Anggota Kodim Berubah Wujud jadi Spiderman

“Setelah menerima laporan, tim elang dipimpin saya dan kanit Pidum, langsung mengidentifikasi keberadaan pelaku. Alhasil didapat lalu dilakukan penangkapan,” ujar Kasat, Rabu (18/8/2021).

Adapun peristiwa penganiayaan itu, kata Kasat, terjadi pada hari Rabu (4/8/2021) lalu, bertempat di tebing jalan Lingge Palwi. Tepatnya didepan Puskemas Pendopo Barat (Pobar), pada saat korban SR sedang dalam perjalanan menuju Tebing Tinggi, Empat Lawang. Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada pelaku yang berjalan kaki langsung mengejar korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Lalu pelaku langsung mengayunkan senjata tajam kebarah korban dan mengenai bahu tangan sebelah kiri yang mengakibatkan luka gores. “Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang,” kata Kasat.

Baca Juga :  Ini Perjuangan dan Tantangan Dinsos untuk Merehab ODGJ

Sementara untuk motif pelaku melakukan penyerangan terhadap korban, kata Kasat, salah paham karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban.

“Untuk pasal yang disangkakan ke pelaku, yakni pasal 351 KHUP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” beber Kasat. (Alf)

    Komentar