Kuasa Hukum Haji Halim Surati Presiden, Minta Sesepuh Sumsel Dilindungi 

- Redaksi

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Ihza & Ihza Law Firm

Foto: Humas Ihza & Ihza Law Firm

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengacara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Yusril Ihza Mahendra melayangkan surat permohonan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo atas pengakuan sepihak PT GPU, terkait kebun kelapa sawit milik PT SKB.

Permohonan itu, usai PT SKB perusahaan yang dipimpin tokoh kenamaan Palembang Kemas H Halim Ali, Dituduh melakukan pemalsuan surat, penyerobotan tanah dan pengrusakan lahan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang berkonflik dengan PT Gorby Putra Utama (GPU).

Tokoh Konglomerat Palembang Kemas H Halim Ali atau yang sering dikenal Haji Halim saat ini tengah menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit Kota Palembang. Ia jatuh sakit, setelah mendapatkan surat panggilan oleh tim penyidik Tipidter Bareskrim Polri.

Yusril menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oleh beberapa pihak terhadap usaha Haji Halim, seorang pengusaha asal Sumatera Selatan, dan meminta perlindungan hukum. Menurut Yusril, PT SKB telah memiliki izin lengkap untuk mengelola perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Yusril menambahkan bahwa hingga saat ini, Haji Halim telah mempekerjakan sekitar 8.000 pekerja melalui berbagai unit usahanya. Jika termasuk keluarga para pekerja, ada sekitar 32.000 orang yang bergantung pada usaha-usaha Haji Halim.

“PT SKB telah mendapatkan izin lokasi, izin usaha budidaya perkebunan, izin lingkungan, serta telah melakukan pembebasan lahan yang sesuai dengan peruntukannya sebagai kebun kelapa sawit,” kata Yusril pada Selasa (24/9/2024).

Guru besar Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini juga menyoroti permohonan yang diajukan oleh PT GPU terkait pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) milik PT SKB kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Permohonan tersebut dikabulkan. Berdasarkan pembatalan itu, PT SKB kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan tata usaha negara. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) mengabulkan gugatan PT SKB melalui Putusan Nomor 182/B/2024/PT.TUN.JKT pada 4 April 2024,” jelasnya.

Yusril menilai PT GPU secara sepihak mengklaim bahwa sebagian wilayah kebun kelapa sawit PT SKB, berada di sebagian wilayah izin pertambangan PT GPU. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini juga menyayangkan, berjalannya proses pidana yang menetapkan tiga tersangka dari pihak PT SKB, salah satunya adalah Haji Halim, tokoh masyarakat di Sumsel.

Dari pengamatannya, RDPU telah ditindaklanjuti dengan Surat Wakil Ketua DPR RI/KORPOLKAM kepada Kepala Polri (Kapolri) tertanggal 31 Mei 2024 dan 12 September 2024.

Dia juga meminta Kapolri dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Serta meminta Kapolri menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses pidana ini sangat berdampak pada kelangsungan hidup para karyawan. Semoga Presiden Joko Widodo untuk memberikan perlindungan hukum dan atensi agar proses pidana LP B 129 di Bareskrim dapat ditangguhkan,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT GPU Sofhuan Yusfiansyah mempersilakan jika kuasa hukum PT SKB ingin mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo, namun ia meminta agar tidak menggunakan dalil kriminalisasi terhadap Haji Halim dalam proses tersebut.

Menurutnya, Direktorat Tipidter Mabes Polri sudah bekerja secara prosedur, dibuktikan dengan putusan Praperadilan dalam perkara No. 72/Pid. Pra/2024/PN Jaksel, yang ditolak di PN Jakarta Selatan dengan pemohon Haji Halim dan kedua terdakwa.

“Artinya, Haji Halim Ali telah menggunakan haknya melalui jalur praperadilan. Jangan membangun opini yang kurang baik terkait kinerja kepolisian. Penetapan status tersangka terhadap Haji Halim sudah sesuai dengan hukum,” ujarnya.

Sofhuan Yusfiansyah juga membantah tuduhan bahwa PT GPU menyerobot lahan PT SKB, dan menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan upaya memutarbalikkan fakta. Menurutnya, justru PT GPU yang menjadi korban, yang berujung pada sejumlah laporan ke Polda Sumsel dan Mabes Polri, dengan puluhan laporan telah dilayangkan ke kepolisian.

“Ada penyerobotan lahan di area IUP PT GPU di Muratara dengan modus memanipulasi surat tanah dan dokumen lainnya, untuk memuluskan penerbitan HGU PT SKB, yang sudah dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

Berita Terkait

Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Pokdarwis Berage Kembangkan Potensi Wisata Burong Mandi
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Asap Tebal Selimuti Jalan Sudirman Palembang, Gedung Tinggi Nyaris Tak Terlihat
Kolaborasi Bersama Pemkot Palembang Kodim 0418 Bersama Bersihkan Sungai Sekanak
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 17:57 WIB

Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Jumat, 25 September 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Pokdarwis Berage Kembangkan Potensi Wisata Burong Mandi

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:57 WIB

Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Gubernur Prov. Sumsel, Herman Deru

Kota Palembang

Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Jumat, 25 Sep 2026 - 17:57 WIB