Kuasa Hukum Haji Halim Surati Presiden, Minta Sesepuh Sumsel Dilindungi 

Kota Palembang147 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengacara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Yusril Ihza Mahendra melayangkan surat permohonan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo atas pengakuan sepihak PT GPU, terkait kebun kelapa sawit milik PT SKB.

Permohonan itu, usai PT SKB perusahaan yang dipimpin tokoh kenamaan Palembang Kemas H Halim Ali, Dituduh melakukan pemalsuan surat, penyerobotan tanah dan pengrusakan lahan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang berkonflik dengan PT Gorby Putra Utama (GPU).

Tokoh Konglomerat Palembang Kemas H Halim Ali atau yang sering dikenal Haji Halim saat ini tengah menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit Kota Palembang. Ia jatuh sakit, setelah mendapatkan surat panggilan oleh tim penyidik Tipidter Bareskrim Polri.

Yusril menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oleh beberapa pihak terhadap usaha Haji Halim, seorang pengusaha asal Sumatera Selatan, dan meminta perlindungan hukum. Menurut Yusril, PT SKB telah memiliki izin lengkap untuk mengelola perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Yusril menambahkan bahwa hingga saat ini, Haji Halim telah mempekerjakan sekitar 8.000 pekerja melalui berbagai unit usahanya. Jika termasuk keluarga para pekerja, ada sekitar 32.000 orang yang bergantung pada usaha-usaha Haji Halim.

Baca Juga :  Sinergi Inovatif Pertamina dan BPOM Jambi dalam Mendorong UMKM Berkualitas Tinggi dan Berdaya Saing

“PT SKB telah mendapatkan izin lokasi, izin usaha budidaya perkebunan, izin lingkungan, serta telah melakukan pembebasan lahan yang sesuai dengan peruntukannya sebagai kebun kelapa sawit,” kata Yusril pada Selasa (24/9/2024).

Guru besar Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini juga menyoroti permohonan yang diajukan oleh PT GPU terkait pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) milik PT SKB kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Permohonan tersebut dikabulkan. Berdasarkan pembatalan itu, PT SKB kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan tata usaha negara. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) mengabulkan gugatan PT SKB melalui Putusan Nomor 182/B/2024/PT.TUN.JKT pada 4 April 2024,” jelasnya.

Yusril menilai PT GPU secara sepihak mengklaim bahwa sebagian wilayah kebun kelapa sawit PT SKB, berada di sebagian wilayah izin pertambangan PT GPU. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini juga menyayangkan, berjalannya proses pidana yang menetapkan tiga tersangka dari pihak PT SKB, salah satunya adalah Haji Halim, tokoh masyarakat di Sumsel.

Baca Juga :  Efektif, Prakerja Telah Hasilkan 602 Ribu Lebih SDM Berdaya Saing di Sumsel

Dari pengamatannya, RDPU telah ditindaklanjuti dengan Surat Wakil Ketua DPR RI/KORPOLKAM kepada Kepala Polri (Kapolri) tertanggal 31 Mei 2024 dan 12 September 2024.

Dia juga meminta Kapolri dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Serta meminta Kapolri menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses pidana ini sangat berdampak pada kelangsungan hidup para karyawan. Semoga Presiden Joko Widodo untuk memberikan perlindungan hukum dan atensi agar proses pidana LP B 129 di Bareskrim dapat ditangguhkan,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT GPU Sofhuan Yusfiansyah mempersilakan jika kuasa hukum PT SKB ingin mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo, namun ia meminta agar tidak menggunakan dalil kriminalisasi terhadap Haji Halim dalam proses tersebut.

Baca Juga :  Hasilkan Impact Berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Raih Penghargaan Internasional di Asian Impact Awards 2024

Menurutnya, Direktorat Tipidter Mabes Polri sudah bekerja secara prosedur, dibuktikan dengan putusan Praperadilan dalam perkara No. 72/Pid. Pra/2024/PN Jaksel, yang ditolak di PN Jakarta Selatan dengan pemohon Haji Halim dan kedua terdakwa.

“Artinya, Haji Halim Ali telah menggunakan haknya melalui jalur praperadilan. Jangan membangun opini yang kurang baik terkait kinerja kepolisian. Penetapan status tersangka terhadap Haji Halim sudah sesuai dengan hukum,” ujarnya.

Sofhuan Yusfiansyah juga membantah tuduhan bahwa PT GPU menyerobot lahan PT SKB, dan menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan upaya memutarbalikkan fakta. Menurutnya, justru PT GPU yang menjadi korban, yang berujung pada sejumlah laporan ke Polda Sumsel dan Mabes Polri, dengan puluhan laporan telah dilayangkan ke kepolisian.

“Ada penyerobotan lahan di area IUP PT GPU di Muratara dengan modus memanipulasi surat tanah dan dokumen lainnya, untuk memuluskan penerbitan HGU PT SKB, yang sudah dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

    Komentar