Kualitas Udara Membaik, Disdik Kembali Terapkan Belajar Tatap Muka

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Hujan deras yang mengguyur sejak dua hari terakhir membuat udara di Palembang membaik. Hal ini terlihat dari indeks pencemar standar udara (ISPU) di Kota Palembang.

Berangkat dari hal tersebut, pemerintah kota melalui Dinas Pendidikan Kota Palembang kembali mengeluarkan kebijakan baru yakni mengembalikan jam belajar masuk sekolah normal seperti sediakala. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin besok, 30 Oktober 2023.

Kepala Dinas Pendidikan Palembang Ansori mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan karena kondisi kabut asap yang mulai berkurang akibat beberapa kali turun hujan.

Baca Juga :  Reza Fitriansyah Nahkodai Asosiasi SPA Sumsel

“Surat edaran juga sudah dikirimkan ke sekolah dan diumumkan pada Sabtu kemarin. Dan akan berlaku pada Senin besok,” kata Ansori, Minggu (29/10/2023).

Dijelaskan Ansori bahwa surat edaran ini ditujukan kepada semua satuan pendidikan tingkat Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar(SPNF-SKB) atau TK Islam, SD dan SMP negeri maupun swasta sederajat.

“Dalam surat edaran ini, kami meminta agar kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara luar jaringan (Luring) atau tatap muka. Dengan jadwal kegiatan belajar mengajar dan kegiatan lainnya kembali seperti semula sebelum terjadinya dampak buruk kabut asap di wilayah Kota Palembang,” jelas Ansori.

Baca Juga :  Ratusan Ojol Geruduk Polrestabes, Diduga Belum Diberi Izin Keramaian HUT ADO

Dengan begitu artinya kegiatan upacara, olahraga dan juga ekstrakurikuler bisa kembali dilakukan dari semula ditiadakan karena dampak kabut asap. Selain itu juga tidak ada pengurangan jam belajar mengajar seperti sebelumnya yang dikurangi masing-masing 10 menit setiap mata pelajarannya.

“Setiap warga sekolah tetap terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat. Diantaranya tetap menggunakan masker saat berada diluar ruangan,” ungkap Ansori.

Ia menegaskan dengan terbitnya surat edaran baru ini maka surat edaran Pejabat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor: 110/SENX2023 tanggal 12 Oktober 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga :  Dedikasi Antarkan Masyarakat Raih Proklim Lestari dan Proklim Utama Sebagai Kontribusi ESG, Kilang Pertamina Plaju Diapresiasi Langsung oleh Menteri LHK RI

“Jika kondisi dampak kabut asap kembali memburuk maka kebijakan ini akan ditinjau kembali,” terang Ansori. (ANA)

    Komentar