SUARAPUBLIK.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengerjaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dipercepat. Presiden diyakini bakal menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Government Technology (GovTech).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, dengan sahkannya Perpres tersebut, masyarakat tidak perlu memegang KTP fisik, cukup IKD saja. Dengan begitu, sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) bakal memasuki tahapan yang penting.
“Perpresnya tadi kami sampaikan ke beliau mudah-mudahan dalam minggu ini beliau akan menandatangani. Kalau beliau sudah teken, maka Indonesia akan mempunyai government technology termasuk arahan presiden supaya tidak satu inovasi satu aplikasi,” tegasnya di Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023) kemarin.
“Dan beliau (Jokowi) tadi minta supaya identitas digital atau IKD yang sekarang dikerjakan Kemendagri ini ke depan akan lebih cepat lagi,” imbuhnya.
Menurutnya, pemerintah berupaya mendorong pengembangan IKD, pertukaran data, dan pembayaran digital. Dengan begitu, masyarakat Indonesia tidak perlu lagi membawa KTP yang dicetak, dan cukup dengan IKD yang mempunyai banyak fungsi.
“Fungsinya tiga, satu adalah identitas digital, kedua adalah pertukaran data, dan yang ketiga adalah digital payment,” katanya.
Komentar