SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait beberapa tempat yang dilarang dipasang atribut kampanye oleh bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024.
“Jadi yang tidak boleh antara lain tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, dan kantor instansi daerah ataupun vertical,” ungkap Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman.
Terkait adanya Bacaleg yang sudah memasang nomor urut padahal belum memaskui masa kampanye Eskan menyampaikan, kalau pemasangan nomor urut tersebut belum ada legalitasnya. Apalagi Daftar Calon Tetap (DCT) belum diumumkan.
“Tapi mungkin dari parpol (partai politik) caleg tersebut sudah memberikan nomor urut, tapi untuk dari KPU sendiri belum ada legalitas,” katanya.
Karena memang ditambahkan Eskan, penetapan Daftar Calon Tetap masih cukup lama, yaitu akan dilaksanakan pada bulan November mendatang.
“Penetapan DCT masih lama, penetapan DCT akan diumumkan pada tanggal 4-6 November mendatang,” ujarnya. (ANA)
Komentar