Korupsi Dana Oplah, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan tindak pidana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan program OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 264.860.000,dua terdakwa divonis berbeda.

Untuk terdakwa Hendra Haryadi selaku tenaga TKS di Dinas Pertanian OKU divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun, sedangkan untuk terdakwa Agus Paharyono selaku tim teknis divonis 1 tahun 6 bulan.

Putusan tesebut dibacakan oleh majelis hakim Efiyanto SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (26/9/2024).

Dalam Amar putusan Majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang  No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Haryadi dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan ,Sedangkan untuk terdakwa Agus Paharyono dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,“ jelas hakim ketua saat membacakan amar putusan dipersidangan.

Selain itu dipidana penjara majelis hakim juga membebankan kepada para terdakwa untuk membayar Uang Penganti (UP) , untuk terdakwa Hendra Haryadi dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) Sebesar Rp 25 juta ,jika uang tersebut tidak sanggup membayar maka akan diganti dengan pidana kurang selama 1 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Agus Paharyono dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 175 juta, jika uang tersebut tidak sanggup membayar maka akan diganti dengan pidana kurang selama 2 bulan.

Seusai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan terima,lain hal dengan JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelum, Jaksa Penuntut Umum menuntut terhadap terdakwa Agus Paharyono dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Hendra Haryadi dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru