Korupsi Dana KUR, Dua Terdakwa Divonis Berbeda

Hukum85 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI tahun 2020, dijatuhkan hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (12/12/2024).

Kedua terdakwa tersebut yaitu terdakwa Ahmad Usman selaku Kepala Bank BRI Unit Betung Cabang Betung Prabumulih dan Panji Satriaji selaku Matri Bank Plat Merah itu.

Dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ahmad Usman dan Panji Satriaji telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Sehingga atas perbuatannya para terdakwa melanggar pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara

terhadap Terdakwa Ahmad Usman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 2 bulan,” jelas hakim ketua.

Lanjut hakim kedua lagi sedangkan untuk terdakwa Panji Satriaji, “Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Panji Satriaji dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 2 bulan “Jelas hakim ketua Masrianti SH MH saat persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis (13/12/24).

Setelah mendengarkan  putusan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing menyatakan pikir-pikir sementara Jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri paling menyatakan menerima sebelum akhirnya sidang ditutup dan dinyatakan perkara selesai.

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Dalam dakwaan JPU,pada tahun 2020 bertempat di kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang (Kancab) Prabumulih, Jalan Raya Desa Betung, Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

bahwa terdakwa Panji Satriaji selaku Mantri pada Bank Plat Merah telah bertindak secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, bersama dengan Ahmad Usman (Berkas terpisah) yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Unit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang (Kanca) Prabumulih berdasarkan Surat Keputusan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Prabumulih.

Kemudian pada tanggal 08 Oktober 2020 tentang Mutasi Pekerja Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Prabumulih telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri Terdakwa sendiri dalam menguasai uang pencairan pinjaman KUR sebesar Rp.42 juta untuk setiap nasabah sebanyak 52 Nasabah sehingga berjumlah Rp.2 miliar 184 juta

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

yang selanjutnya digunakan untuk keperluan Terdakwa diantaranya adalah untuk membayarkan premi Asuransi Davestera 52 nasabah masing-masing sebesar Rp.10 juta  sehingga berjumlah Rp 520 juta kepada BRILife yang menguntungkan Terdakwa karena mendapatkan hadiah paket liburan ke Lombok Nusa Tenggara Barat dan uang sebesar Rp 30 juta dari BRILife.

Sehingga dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 1.895.331.289,00, berdasarkan hasil perhitungan Audit Internal BRI yang tertuang dalam Rincian Temuan Audit Spesial Audit BRI Unit Betung KC Prabumulih tanggal 20 November Tahun 2023. (ANA)

    Komentar