SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR – Tiga (3) orang tersangka telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, terkait korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur tahun 2019 – 2021. Ketiga orang ini adalah 1 bendahara dan 2 Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK).
Kasi Intel Kejari OKU Timur, Achmad Arjiansyah mengatakan, dua orang tersangka yakni AW dan M telah digelandang naik mobil tahanan kejaksaan untuk kemudian ditahan selama 20 hari, pada Senin (28/08/2023). Tersangka K dan AW diketahui selaku Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) sejak 2019 – 2020 dan M selaku bendahara pembantu.
Kemudian, Satu orang lainnya inisial K sudah ditahan terkait kasus serupa di Kejari Prabumulih, dia statusnya sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Bawaslu OKUT.
“Untuk kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar,” Katanya di Aula Kejari OKU Timur, Senin (28/08/2023).
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan oleh 3 orang tersangka ini dalam penyelewengan dana hibah itu, yakni penggelembungan anggaran dan manipulasi data yang bertujuan untuk melakukan pencairan anggaran. Serta, tidak melakukan pembayaran honor terhadap petugas Panwascam se-OKUT.
Menurutnya, masih ada tersangka lain yang akan diseret terkait kasus ini. Penyelidikan sedang berjalan, kata dia, dari 55 orang saksi yang diperiksa masih akan ada nama baru yang akan berubah status jadi tersangka.
“Penyelidikan ini akan terus berlanjut. Akan ada nama-nama lain,” Tegasnya.
Penetapan tersangka ini adalah lanjutan dari penggeledahan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 Juni 2023. Dalam penggeledahan tersebut, sedikitnya 3 boks berukuran besar dibawa dari dalam kantor Bawaslu OKUT menuju Kejaksaan Negeri OKUT. Pengusutan itu terkait dugaan penyelewengan dana hibah Bawaslu tahun 2019-2021 sebesar Rp 16 miliar yang digelontorkan dari pemerintah OKUT.
Komentar