SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Seseorang pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bisa mendapatkan tunjangan tunai selama 6 bulan sejak di-PHK. Termasuk akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Demikian yang disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Lubuklinggau, Faisal Yamani, saat menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi optimalisasi implementasi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Digelar di Aula Kantor Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Empat Lawang.
Namun demikian, pekerja yang menjadi korban PHK tersebut, kata Faisal, sebelumnya harus terlebih dahulu bergabung dalam program teranyar dari BPJamsostek yang diberi nama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“JKP adalah, jaminan yang diberikan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar/lapangan kerja dan pelatihan kerja,” jelas Faisal.
Dipaparkannya, manfaat uang tunai yang dimaksud, peserta JKP dapat menerima uang tunai setiap bulan paling banyak selama 6 bulan, setelah korban PHK kepesertaanya di JKP telah memenuhi syarat.
“Selama tiga bulan pertama, peserta JKP menerima 45 persen dari jumlah upah yang dilaporkan maksimal Rp5 juta, dan tiga bulan berikutnya peserta JKP menerima 25 persen dari jumlah upah yang dilaporkan maksimal Rp5 juta,” urai Faisal.
Kemudian, untuk akses pasar kerja yang dimaksud adalah layanan informasi lowongan kerja. Dan peserta JKP juga berhak mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi kerja.
“Layanan yang diterima peserta itu bisa sampai tiga kali. Dalam artian peserta JKP yang memenuhi syarat, misalnya di-PHK lalu dapat kerja kemudian di-PHK lagi dapat kerja lagi lalu di-PHK,” bebernya.
Disampaikannya, tujuan JKP BPJamsostek ini adalah, untuk menjaga standar hidup yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan. Untuk itu, pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja atau buruh sebagai peserta program JKP.
“Program JKP ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja, yang telah disahkan,” tandasnya. (Alf)
Komentar