Kontroversi, Juarsah Izin Keluar Tahanan Tanpa Pengawalan

Hukum43 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi melakukan aksi unjuk di Kanwil Kemenkumham Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman Palembang Jumat (11/3/2022).

Aksi ini untuk menyuarakan mengenai tentang kebijakan Rutan Kelas I Palembang yang telah mengeluarkan mantan Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah, tanpa pengawalan dari tahanan menghadiri resepsi pernikahan anaknya di gedung Golden Sriwijaya Jakabaring pada 6 Maret 2022.

Ketua Umum Gerakan Masyarakat Anti Korupsi, Rohadi mengungkapkan, ada diskriminatif terhadap warga binaan yang dilakukan Rutan Kelas I Pakjo Palembang, yang telah mengeluarkan tahanan kasus korupsi mantan Wakil Bupati Muara Enim Juarsah tanpa pengawalan dari pihak Rutan.

“Maka dari itu, kami menuntut Kakanwil Kemenkumham Sumsel untuk mengevaluasi kinerja Kepala Rutan Kelas I Palembang terkait adanya tahanan kasus korupsi mantan Wakil Bupati Muara Enim melenggang bebas keluar dari tahanan menghadiri resepsi pernikahan anaknya,” tegas Rohadi.

Menurut Rohadi, pihaknya telah mendapatkan penjelasan dari Kanwil Kemenkumham Sumsel mengenai tentang kebijakan Rutan Kelas I Palembang yang telah mengeluarkan Juarsah dari tahanan.

“Apa yang telah disampaikan Kanwil Kemenkumham Sumsel sudah cukup jelas dan kami pahami. Namun akan kami kaji lagi apakah betul sudah sesuai prosedur terkait perizinan keluarnya tahanan atau sebaliknya. Setelah kami kaji dan ditemukan unsur kesalahan, tentunya kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi,” ungkapnya.

Kabag Umum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Herman Sawiran, mengucapkan rasa terimakasih atas koreksi dari masyarakat terhadap kinerja Kemenkumham Sumsel, khususnya untuk Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

“Apa yang telah disuarakan oleh Gerakan Masyarakat Anti Korupsi merupakan koreksi buat kami Kemenkumham Sumsel dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara,” ujarnya.

Terkait perizinan keluarnya Juarsah dari tahanan Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Herman menegaskan pihak Rutan menjalankannya berdasarkan aturan aturan yang ada dan surat – surat yang ada pengeluaran Juarsah dari tahanan sudah sesuai prosedur yang ada.

“Kami tidak mengeluarkan tahanan maupun narapidana yang tidak mempunyai dasar dan aturan yang ada. Jadi pengeluaran tahanan oleh Rutan Pakjo sudah benar dan sudah sesuai dengan prosedur,” katanya.

Herman menerangkan, pengajuan pengeluaran tahanan mantan Wakil Bupati Muara Enim telah diajukan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya langsung ke Mahkamah Agung. Dari situ Mahkamah Agung mengeluarkan penetapan sesuai yang diajukan pihak keluarga yang langsung dilimpahkan ke JPU KPK.

“Jadi berdasarkan surat yang diajukan pihak KPK lah yang mengizinkan keluarnya Juarsah dari tahanan pengawalan juga dilakukan oleh KPK. Jadi Rutan Kelas I Palembang tidak terlibat langsung dalam pengawalan karena status tahanan masih titipan,” jelasnya. (ANA)

    Komentar