Kondisi Badan Lina Mukherjee Drop, Polda Sumsel Tunda Serahkan ke Kejaksaan

Polda Sumsel, Hukum54 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Lina Mukherjee, kasus penistaan agama dalam konten makan babi sudah lengkap atau P21.

Namun, kendati demikian, Lina Mukherjee belum diserahkan kepada pihak kejaksaan.

“Untuk sementara ditunda,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).

Andi Bashar kuasa hukum Lina Mukherjee mengatakan bahwa kliennya ditunda diserahkan ke Jaksa.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik, dan sudah berbalas surat yang ditujukan ke Dirkrimsus bahwa kami belum bisa melaksanakan tahap 2,” kata Andi.

Adapun penundaan tersebut lanjut Andi, sampai setelah hari raya Idhuladha.

“Kami memintanya itu pada tanggal 10 Juli. Tapi belum tahu juga kapan tanggalnya. Hanya saya mintanya ditunda selama dua Minggu. Namun, itu juga tergantung dari pihak Polda Sumsel bagaimana nantinya,” ujar Andi.

Selain alasan penundaan karena hari raya, penundaan ini dilakukan lantaran kondisi kesehatan dari Lina Mukherjee yang kurang sehat.

“Iya benar kondisinya dia (Lina Mukherjee) saat ini masih drop karena sakit,” ungkap Andi.

Terkait berkas kliennya saat ini sudah tahap dua, Andi sebagai kuasa hukum juga sudah menyiapkan tim lawyer untuk mendampingi Lina.

“Kami sudah menyiapkan tim lawyer dari Jakarta, kurang lebih ada sekitar 10 atau 20 orang. Nanti kami lihat perkembangannya,” terang Andi.

Lanjut dikatakan Andi, sebagai kuasa hukum dari Lina Mukherjee, pihaknya juga menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami akan tetap kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang masih berjalan ini,” kata Andi (*)

    Komentar