Kisah Nur Halim, Atlet Karate yang Dilindungi Jaminan Sosial BPJamsostek

Ekonomi, Peristiwa60 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Atlet merupakan profesi yang rentan mengalami kecelakaan kerja. Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek terus meningkatkan cakupan perlindungan untuk atlet.

Komitmen tersebut terwujud dalam perhelatan Pekan Olaharga Nasional (PON) XX Papua 2021. Sejumlah atlet merasakan perlindungan dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJamsostek, saat mengalami cedera dalam pertandingan bergengsi tersebut.

Salah satunya Nur Halim Arlendi, atlet karate asal Provinsi Lampung. Pria berusia 21 tahun itu mengalami patah tulang rahang saat bertanding di babak semi final.

“Ini PON pertama buat saya dan harus mengalami musibah. Saya cedera hingga harus operasi,” katanya saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Hingga kini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung itu, masih harus mengikuti fisioterapi untuk bisa membuka mulut dengan sempurna. Ia juga menjalani beberapa perawatan lain, seperti CT Scan.

Baca Juga :  Tabrak Truk Sampah, Seorang Mahasiswa Dilarikan ke Rumah Sakit

Mulanya Halim mendapatkan pengobatan di Rumah Sakit Provita Jayapura. Kemudian, perawatan dirujuk di rumah sakit di Bandar Lampung hingga sekarang.

Meski mengalami musibah dalam profesinya itu, namun Nur Halim mengaku sedikit lega lantaran tak memikirkan biaya perawatan. Pasalnya, Nur Halim telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

“Saya tahu jadi peserta BPJamsostek karena didaftarkan oleh KONI (Komite Olahraga Nasional) Provinsi Lampung. Alhamdulilah, selama perawatan biaya ditanggung BPJamsostek,” katanya.

Diketahui, Halim merupakan satu dari 58 atlet yang mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dari BPJamsostek, karena cedera selama PON XX Papua.

Baca Juga :  Amukan Si Jago Merah Bakar Satu Rumah di Kawasan Padat Penduduk

Berdasarkan data BPJamsostek, terdapat total 13.362 orang yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan rincian, 7.202 atlet, 3.651 offisial, dan 2.509 ofisial kontingen yang berasal dari 34 provinsi di Tanah Air.

Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswati Nilakurnia, mengatakan seluruh risiko kecelakaan yang dialami atlet saat bertanding ditanggung sepenuhinya oleh BPJamsostek, tanpa batasan biaya hingga sembuh.

“Mereka mendapatkan perawatan serta pengobatan melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek,” katanya dalam siaran pers.

Secara otomatis seluruh peserta kontingen tersebut mendapatkan perlindungan atas 2 risiko kerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama perhelatan PON XX Papua berlangsung atau setara 2 bulan perlindungan.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Surya Rizal, menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK akan proaktif menjalin koordinasi dan melakukan pendampingan kepada peserta untuk penyembuhan.

Baca Juga :  Tabrak Truk Sampah, Seorang Mahasiswa Dilarikan ke Rumah Sakit

“Saya yakin tidak ada satupun dari kita yang menginginkan terjadinya insiden, namun tindakan preventif mutlak diperlukan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan,” ujar Surya dalam keterangan resmi.

Menurut Surya, tindakan preventif ini salah satunya adalah dengan memastikan perlindungan Jamsostek sebagai jaminan perlindungan atas kondisi sosial ekonomi yang mungkin dialami oleh setiap pekerja.

Apalagi, Surya menilai, atlet juga merupakan salah satu kategori pekerja yang memiliki risiko kerja cukup tinggi, termasuk seperti cabang olah raga karate yang dilakukan Nur Halim Arlendi. (Rel)

    Komentar