Kini KTP Bisa Dipakai Petani Untuk Tebus Pupuk Bersubsidi

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Selain menggunakan Kartu Tani, saat ini para petani bisa menebus pupuk subsidi cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

Dengan adanya revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

 

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan, kini akses petani terhadap pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah, tidak hanya lewat kartu tani, juga dapat menggunakan KTP.

 

“Saya baru kembali menjadi menteri pertanian, tetapi banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam, kami gerak cepat mengubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP,” ungkap Amran di hadapan para petani di Kabupaten Bandung, dikutip dari keterangan resmi, pada Rabu (06/12/2023).

Baca Juga :  Antisipasi Penyelundupan Benih Bening Lobster,PSDKP Bentuk Satgas Pengawasan Dan Penindakan

 

Amran menegaskan, kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian dipastikan produksi akan turun. Oleh karena itu, penyaluran pupuk subsidi harus serius dibenahi.

 

“Jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia,” tegasnya.

 

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil menambahkan, alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah dipastikan sudah sesuai dengan usulan yang masuk dalam e-alokasi.

 

Lanjut Ali, petani yang akan menebus pupuk bersubsidi datang ke kios resmi penjual pupuk bersubsidi, dengan membawa Kartu Tani atau KTP. Sementara, lokasi kios resmi bisa dilihat di pupukbersubsidi.pertanian.go.id.

Baca Juga :  Debat Capres-Cawapres, KPU Tegaskan Sesuai Amanat UU Pemilu

 

“Namun yang perlu dipastikan adalah petani yang berhak menebus pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan,” ungkapnya.

    Komentar