Keputusan JPU Dinilai Bertentangan, Aliansi Untuk keadilan Siap Demo Kejati

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dalam rangka menegakkan keadilan, Aliansi Untuk Keadilan (AUK) menggelar diskusi dengan tema “Permasalahan Hukum Prihal Oknum Jaksa Yang Tidak Mau Melaksanakan Tugas Eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi”, di Kopi Edi, PTC Mall Palembang, Jumat (13/1/2023).

Dalam diskusi ini, Sukma Wijaya selaku kordinator aksi menanggapi perihal putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanggani perkara terdakwa Juperrlius yang mengalami gangguan jiwa, namun tetap mempertahankan hasil keputusan.

“Jadi berdasarkan hasil putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, bahwa menyatakan terdakwa Jupperlius tidak dapat di pidana karena mengalami gangguan jiwa. Hal ini tentu bertentangan dengan pihak jaksa penuntut umum tetap mempertahankan dan hasil putusan ini harus dilaksanakan. Apabila tidak dilaksanakan JPU, maka ini adalah sebuah pelecehan lembaga praperadilan,” ucapnya.

Selain itu, Sukma mengatakan untuk menegakkan keadilan, dirinya bersama rekan-rekan yang tergabung dalam Aliansi Untuk Keadilan bersepakat melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada, Rabu (18/1/2023) mendatang.

“Kami akan menurunkan masa ke Kejati Sumsel sebanyak 500 sampai 1000 masa yang terdiri dari beberapa elemen organisasi yang peduli, terhadap hukum. Dalam tuntutan kami  sebagai berikut, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejati Sumsel harus melaksanakan putusan pengadilan Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN,” ujarnya.

Tentunya harapan kami, apa yang menjadi pertemuan rapat perangkat aksi hari ini kawan kawan dapat disupport dan dibantu oleh seluruh lapisan masyarakat,karena ini demi keadilan yang semesti harus ditegakkan, ” jelasnya.

Diketahui, dalam amar putusan nomor 244/PID/2022) majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang diketuai Mahyuti SH MH, menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

“Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 03 November 2022 Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN. Plg yang dimintakan  Banding Mengadili sendiri Menyatakan terdakwa Jupperlius bin tidak dapat dipidana karena mengalami Gangguan Jiwa. Menetapkan agar terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa,” bunyi amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang seperti dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menyatakan terdakwa I Asmawi, terdakwa II Jupperlius, terdakwa III Niko Wirianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Mengadili dengan ini. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing Terdakwa I Asmawi dengan pidana penjara selama 12 tahun, terdakwa II Jupperlius dengan pidana penjara selama 13 tahun  terdakwa III Niko Wrianto dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tegas Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Palembang saat membacakan putusan.

Selain pidana para terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp1,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan kurungan. (ANA)

    Komentar