Kemenag Minta Warga Tak Bagi Zakat Secara Massal

Nasional34 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor meminta masyarakat tidak membagikan zakat secara massal yang potensial menimbulkan kerumunan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Ia lantas mengimbau masyarakat lebih baik menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang kredibel.

“Sudah saatnya kebiasaan seperti itu ditinggalkan. Mari salurkan zakat melalui BAZNAS atau LAZ yang telah memiliki izin operasional,” tegas Tarmizi dalam keterangan resminya di laman Bimas Islam Kemenag, dikutip Kamis (7/4).

Tarmizi mengatakan, pembagian zakat secara massal akan memicu kekisruhan. Tak hanya itu, kegiatan tersebut juga berpotensial menyuburkan mental miskin masyarakat yang menggantungkan hidupnya hanya dari uluran tangan para muzaki atau pemberi zakat.

Ia menilai lembaga resmi penyalur zakat seperti BAZNAS dan LAZ mempunyai mekanisme dan prosedur dalam pendistribusian zakat.

“Tidak hanya sekadar membagi sembako, melainkan juga adanya program pemberdayaan bagi para mustahik,” lanjutnya.

Tarmizi menambahkan, kewajiban membayar zakat bagi umat Islam merupakan cara untuk mewujudkan keadilan sosial di bidang ekonomi.

“Apabila dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat dimaksimalkan, maka dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara luas,” kata dia

Pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya, masih banyak masyarakat memberikan zakat secara massal. Banyaknya warga yang datang banyak membuat orang-orang penerima zakat tak teratur dan menimbulkan kericuhan. (*)

    Komentar