SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Warga binaan Lapas Kelas IIA Lahat mengelabui petugas dan berhasil kabur, yakni meminta izin untuk menjenguk anak sakit. Warga binaan tersebut, yakni Edi Padli (51), narapidana kasus narkoba dengan total masa hukumannya 6 tahun penjara.
Informasi yang dihimpun, sebelumnya warga binaan tersebut merupakan tamping masjid. Saat itu, petugas Lapas mengizinkan keluar pintu utama untuk melihat anaknya sakit pada Sabtu pagi.
“Selama ini kelakuannya baik, dan sudah menjalani sekitar lima tahun masa hukuman. Kita juga terkejut,” ungkap Kalapas Kelas II A Lahat, Soteopo, Senin (17/1/2022).
Lanjutnya, tim saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap napi yang kabur. Pihaknya juga menghimbau agar napi tersebut, segera menyerahkan diri. “kita himbau baik- baik agar segera menyerahkan diri. Karena mau sampai kapan bakal terus dikejar,” ujarnya lagi.
Sementara bagi petugas yang lalai sedang dilakukan pemeriksaan. “Tentu bakal ada sanksi bagi petugas. Memang secara kemanusian, petugas iba mendengar anaknya sakit. Tapi secara protap tentu tidak boleh,” ungkapnya.
Apalagi di masa pandemi ini, untuk pencegahan penyebaran covid19 tidak boleh ketemu fisik langsung dengan masyarakat luar sebelum dilakukan pemeriksaan dan prokes. (ANA)
Komentar