SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebanyak 70,3 persen harta kekayaan para pejabat negara naik selama satu tahun terakhir, atau di masa pandemi COVID-19.
Diketahuinya kenaikan itu, berdasarkan analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2019-2020. Di mana, ada 58 persen Menteri yang kekayaannya bertambah lebih dari Rp1 miliar.
Menyikapi hal itu, Pengamat Sosial Politik, Bagindo Togar Butar menyebut, dampak dari masa pandemi COVID-19, variabel kesehatan, ekonomi dan interaksi sosial, paling nyata dirasakan perubahan kondisinya. Semua elemen maupun kelompok masyarakat, dituntut untuk mampu merespon aktif atas adaptasi kehidupan baru.
Bagindo mengatakan, tidak sedikit dunia usaha, yang terpaksa menutup kegiatan niaganya, paling tidak menunda operasional hingga situasi relatif kondusif. Akan tetapi, elite pemerintah sebagai regulator dan pengambil kebijakan, cenderung stabil daya survival juga otoritasnya, serta dominan keberadaannya di tengah kondisi yang tidak biasa ini.
“Katakanlah para pejabat pemerintah yang tak terusik posisi sumber keuangannya, berbeda dengan yang dialami pelaku dunia usaha atau wiraswasta,” ungkap Bagindo, saat dihubungi, Jum’at (10/9/2021).
Mantan Ketua IKA Fisip Unsri juga menyebut,
stabilitas keuangan masyarakat sangat tergantung atas kucuran dana atau bantuan dari pemerintah, yang disalurkan melalui ragam program guna mengatasi dampak ekonomi di era wabah kesehatan massal ini.
“Tidaklah heran kekayaan para petinggi pemerintahan sebagian besar meningkat, paling tidak tak begitu banyak berkurang, karena daya konsumsi berkurang,” cetusnya.
Untuk itu, para pejabat pusat maupun daerah, bagindo berharap sepatutnya aktif dan up date akan data data harta kekayaannya sebagai apartur negara, yang tengah dilanda wabah ragam varian virus yang berbahaya bagi kesehatan.
Bagindo berpendapat, sepanjang harta yang diperoleh melalui proses yang wajar, bukan dikarenakan oleh penyalahgunaan jabatannya, serta disebabkan ketangkasan mensiasati peluang menggali sumber sumber rezeki, dari anggaran pemerintah untuk penanggulangan pandemi COVID-19.
“Sangat tak pantas, tak manusiawi dan miskin rasa empati, tatkala dana bencana kesehatan disalahgunakan. Bila ada pejabat pemerintah yang berperilaku atau bertindak seperti itu, sangat layak untuk menerima sanksi profesi, perdata maupun tindak pidana umum sesuai UU di Negeri ini,” jelas Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Sriwijaya. (ANA)
Komentar