SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidsus kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran pembebasan lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung, Kabupaten OKI, seksi ll tahun 2016-2018.
Ketiga tersangka ialah Ansilah (47 ) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Pete subur (48) (terpidana dalam kasus Narkotika), Amancik (Alm), selaku Kades Sridinanti.
“Hari ini kita sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung Kabupaten OKI seksi ll tahun 2016-2018, dengan total kerugian negara sebesar Rp5 miliar,” terang Kasi Penyidikan Khaidirman, didampingi Kasi Prapenuntutan Naimullah, Kasipenkum Mohd Radyan, Rabu (30/11/2022).
Dia menjelaskan, untuk tersangka atas nama Pete Subur (48) sudah terpidana kasus narkoba dan telah ditahan di lapas Kayuagung OKI. Sementara tersangka Amacik mantan kepala desa Srinanti OKI, sudah meninggal dunia. Untuk tersangka Ansilah masuk dalam DPO.
Dijelaskan Radyan, modus ketiga tersangka pada tahun 2016-2018 dalam kegiatan pembangunan jalan tol di sana, ketiga tersangka diantaranya memalsukan atau merekayasa Surat Pengakuan Hak (SPH) tanah.
“Merekayasa SPH seolah olah SPH itu milik hak masing masing sebagaimana ditentukan mereka melakukan pelaku suruh seolah-olah sudah ada sebelum sebelumnya,” ujarnya.
Dan di dalam lokasi yang mereka buat SPH yang direkayasa tersebut ternyata menurut kementrian Pertanahan Republik Indonesia disana dilatang menerbitkan SPH karna menyangkut masalah gambut nah artinya secara formal pemerintah tidak boleh mengeluarkan surat.
Nah disana merekayasa surat ini seolah-olah milik mereka tentu bekerja sama dengan kepala desa dan masyarakat bisa kita katakan disini adalah bagian dari mafia tanah hingga negara dirugikan oleh karna ganti rugi kepada orang orang yang memang tidak berhak untuk menerima ganti rugi tersebut.
Atas perbuatanya ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 5 miliar. Sedangkan untuk pasal yang menjerat kedua tersangka dikatakan Radyan dikenakan pasal 2 dan pasal 3.
“Untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara maksimal hukuman mati, sedangkan untuk pasal 3 minimal 1 tahun penjara maksimal hukuman 20 tahun penjara,” sebutnya. (ANA)
Komentar