Kejati Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Bobol Rekening Nasabah BNI

- Redaksi

Kamis, 22 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penyidik Kejati Sumsel, laksanakan tahap ll atau penyerahan tersangka Andrie Triyono dan barang bukti ke JPU Kejari OKI, Kamis (22/2/2024).

Diketahui tersangka Andrie Triyono oknum pegawai bank yang terjerat kasus korupsi bobol rekening nasabah bank BNI Cabang Kayuagung OKI senilai Rp6,4 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik laksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti satu orang tersangka oknum Eks pegawai bank plat merah inisial AT.

“Tersangka AT sendiri terjerat kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu Bank plat merah tahun 2022 sampai dengan 2023,” tegas Vanny.

Mantan kasi Datun Kejari Palembang ini juga mengatakan, saat ini tersangka AT dilakukan penahanan berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.6.10/Ft.1/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 12 Maret 2024 di Rutan Klas 1A Palembang.

“Selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum OKI,” ungkapnya.

Vanny juga menjelaskan, bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum, akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Kejati Sumsel Pulihkan Rp127,2 Miliar, PT SMB Bayar Tahap Pertama Rp10,5 Miliar
Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati
Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Kejati Sumsel Pulihkan Rp127,2 Miliar, PT SMB Bayar Tahap Pertama Rp10,5 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat

Berita Terbaru