Kejari Prabumulih Limpahkan 3 Berkas Perkara Korupsi Bawaslu ke PN Palembang

- Redaksi

Kamis, 2 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim JPU Kejari Prabumulih melipahkan tiga berkas perkara korupsi ke PN Palembang. (Photo: Achmad Fadli)

Tim JPU Kejari Prabumulih melipahkan tiga berkas perkara korupsi ke PN Palembang. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, melimpahkan tiga berkas perkara korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (2/2/2023).

Tiga nama tersangka dalam berkas perkara tersebut yaitu, Herman Julaidi selaku Ketua Panwaslu Prabumulih, M Iqbal Rivana selaku Komisioner Bawaslu Prabumulih, dan Iin Susanti selaku Anggota Bawaslu Prabumulih.

Kasi Intelijen Kejari Prabumulih, Anjasra Karya SH MH mengatakan, berkas perkara tiga tersangka tersebut yang sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21, kini telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, untuk segera disidangkan.

“Hari ini, tim penuntut umum resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka atas nama HJ Komisioner selaku ketua Bawaslu Kota Prabumulih, MIR dan IS anggota komisioner. Ketiganya merupakan komisioner Bawaslu aktif. Setelah resmi dilimpahkan, selanjutnya tim penuntut umum akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Palembang,” jelas Anjasra.

Lebih lanjut dikatakannya, sidang perdana pembacaan surat dakwaan kemungkinan penetapan jadwalnya masih diawal Februari 2023.

“Kalau tidak ada halangan, kemungkinan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dimulai pada awal Februari ini,” kata dia.

Sementara itu, Humas PN Palembang Sahlan Efendi SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih.

“Iya benar hari ini kami menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu dari Kejari Prabumulih. Untuk selanjutnya, Ketua PN Palembang nanti akan memeriksa dan menentukan perangkat sidang dan segera menetapkan jadwal persidangannya,” ujar Sahlan. (ANA)

Berita Terkait

Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri
Sepupu Diduga Gelapkan Mobil, Seorang IRT Tempuh Jalur Hukum
Ayah Korban Rudapaksa di Gandus Temui Kapolrestabes Palembang, Sampaikan Terima Kasih
Pelaku Rudapaksa Anak di Gandus Ditangkap, Polisi Beri Tindakan Tegas Terukur
Pria Asal Muba Diamankan Usai Diduga Incar Kotak Amal Masjid di Bukit Lama
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, MT Diserahkan Keluarga ke Polisi
Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling
Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:41 WIB

Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:41 WIB

Sepupu Diduga Gelapkan Mobil, Seorang IRT Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

Ayah Korban Rudapaksa di Gandus Temui Kapolrestabes Palembang, Sampaikan Terima Kasih

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:12 WIB

Pelaku Rudapaksa Anak di Gandus Ditangkap, Polisi Beri Tindakan Tegas Terukur

Senin, 11 Mei 2026 - 17:01 WIB

Pria Asal Muba Diamankan Usai Diduga Incar Kotak Amal Masjid di Bukit Lama

Berita Terbaru

Foto:  korban didamoingi kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti

Kota Palembang

Gagal Bayar Pinjol Pria Ini Polisikan Keluarga Sendiri

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:27 WIB