SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, melimpahkan tiga berkas perkara korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (2/2/2023).
Tiga nama tersangka dalam berkas perkara tersebut yaitu, Herman Julaidi selaku Ketua Panwaslu Prabumulih, M Iqbal Rivana selaku Komisioner Bawaslu Prabumulih, dan Iin Susanti selaku Anggota Bawaslu Prabumulih.
Kasi Intelijen Kejari Prabumulih, Anjasra Karya SH MH mengatakan, berkas perkara tiga tersangka tersebut yang sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21, kini telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, untuk segera disidangkan.
“Hari ini, tim penuntut umum resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka atas nama HJ Komisioner selaku ketua Bawaslu Kota Prabumulih, MIR dan IS anggota komisioner. Ketiganya merupakan komisioner Bawaslu aktif. Setelah resmi dilimpahkan, selanjutnya tim penuntut umum akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Palembang,” jelas Anjasra.
Lebih lanjut dikatakannya, sidang perdana pembacaan surat dakwaan kemungkinan penetapan jadwalnya masih diawal Februari 2023.
“Kalau tidak ada halangan, kemungkinan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dimulai pada awal Februari ini,” kata dia.
Sementara itu, Humas PN Palembang Sahlan Efendi SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih.
“Iya benar hari ini kami menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu dari Kejari Prabumulih. Untuk selanjutnya, Ketua PN Palembang nanti akan memeriksa dan menentukan perangkat sidang dan segera menetapkan jadwal persidangannya,” ujar Sahlan. (ANA)
Komentar