Kejari Palembang Terima Penghargaan dari BPJS TK, Tuntaskan Perkara Tunggakan Iuran PT Sumex Intermedia

Ekonomi58 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Konsistensi dan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai jaksa pengacara negara, mengantarkan Kejaksaan Negeri Palembang khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah meraih penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Atas prestasi Jaksa Pengacara Negara, dalam menegakkan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penyelesaian gugatan sederhana.

Kasi Intel Kajari Palembang, M Fandie Hasibuan, SH MH mengatakan, hal ini merupakan prestasi yang luar biasa, karena merupakan yang pertama kali di Indonesia.

Penyelesaian tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur litigasi/pengadilan sehingga menjadi percontohan untuk daerah lainnya.

“Jaksa Pengacara Negara Kejari Palembang, telah melayangkan gugatan perdata kepada PT Sumex Intermedia di Pengadilan Negeri Palembang klas I A Khusus. PT Sumex
Intermedia sebagai tergugat mempunyai tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 476.231.069.-. Setelah melalui tahapan jalur nonlitigasi namun belum memberikan hasil yang baik, upaya selanjutnya dilakukan melalui jalur litigasi pengadilan,” kata Fandie.

Menurutnya, pada proses persidangan perdata, tahap mediasi berhasil mencapai perdamaian. PT
Sumex Intermedia selaku tergugat akan melakukan pembayaran tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dituangkan dalam Akta Perdamaian Nomor 232/Pdt.G/2022/PN.Plg tanggal 14 November 2022, dan dikuatkan dengan putusan Nomor 232/Pdt.G/2022/PN.Plg tanggal 14 November 2022 tanggal 21 November 2022.

Amar putusan memerintahkan agar kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, untuk
menaati kesepakatan perdamaian yang telah disetujui.

Selain itu, tergugat juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 305.000.

“Prestasi ini menunjukkan konsistensi dan komitmen yang tinggi dari Jaksa Pengacara Negara Kejari Palembang dalam menjalankan tugasnya. Keberhasilan ini juga merupakan bentuk dukungan dan perhatian yang tinggi terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia,” ungkap Fandie.

Sebagai bagian dari pemerintah, Kejaksaan Negeri Palembang berkomitmen untuk terus
memperjuangkan hak-hak pekerja dan masyarakat, serta menegakkan hukum dengan baik dan benar.

Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)

    Komentar