Kejari OKU Timur Musnahkan 62 Barang Bukti, Bupati: Semoga Masyarakat Sadar

OKU Timur178 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OKU Timur – Pemerintah Kabupaten OKU Timur mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, dengan melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasa sebanyak 62 perkara tindak pidana umum.

 

Bupati OKU Timur Lanosin mengatakan, butuh tindakan nyata dan konkrit guna meningkatkan keamanan dan menata ketentraman yang diinginkan masyarakat OKU Timur. Sehingga dibutuhkan sinergitas antara pemerintah, forkompinda, dan forkompinda plus.

 

“Maju tanpa ada rasa aman dan nyaman tentu akan sulit untuk dicapai. Pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya untuk menata ketentraman menuju kesejahteraan masyarakat,” katanya, Selasa (06/02/2024).

Baca Juga :  Pemilu 2024, Wabub OKU Timur Khawatirkan Picu Konflik

 

Menurutnya, dengan diberikan terapi seperti ini dapat dijadikan kode bahwa penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan baik di Kabupaten OKU Timur.

 

“Semoga ke depannya masyarakat menjadi sadar, sehingga apa yang dilakukan masyarakat tidak melanggar hukum, kita tentu menginginkan daerah kita aman dan nyaman,” harapnya.

 

Barang bukti dan barang rampasan yang musnahkan ini merupakan hasil dari 62 perkara yang ditangani dari tindak pidana umum. Adapun yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu sebanyak 55,127 gram, ekstasi 380,43 gram, ganja 13,287 gram, obat-obatan 518 butir, handphone 5 unit, pakaian 65 buah, senjata tajam 4 buah, pirek, bong dan lainnya sebanyak 160 buah.

    Baca Juga :  Kejari OKU Timur Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara Jelang Pemilu 2024

    Komentar