SUARAPUBLIK.ID, OKI – Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI melakukan giat acara upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yakni serah terima jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), dan Kasi Intel satu Kasubsi, Selasa (28/2/2023).
Dalam acara Serah Terima jabatan (Sertijab ) tersebut juga dihadiri para petinggi lain, yakni perwakilan Polres OKI, Pengadilan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan, dan OPD Pemkab OKI.
Adapun rangkaian acara Sertijab di antaranya ialah Kasi Intelijen dari Belmento, SH kepada Alex Akbar, SH, MH. Sementara Kasi Pidsus dari Fajar Dian Prawitama, SH kepada Eko Nurlianto, SH.
Sertijab ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji jabatan, dipimpin langsung Kajari OKI Dicky Darmawan. Disaksikan Kasat Reskrim Polres OKI AKP Jatrat Tinggal RWP dan dari Kesbangpol Kab OKI H. Fahrul, S.sos M.Si.
Dalam kesempatan itu Kejari OKI Dicky Darmawan menyampaikan, serah terima jabatan ini adalah bentuk penyegaran, upaya yang dilakukan ialah merupakan kebijakan organisasi bentuk penataan pembenahan sekaligus perbaikan.
Penyempurnaan yang dilakukan berkelanjutan sebagai pembinaan karir untuk meningkatkan kinerja.
“Penempatan jabatan sebagai upaya meningkatan kemampuan lebih luas dan komprehensif, sehingga mampu mengemban tugas yang cepat benar dan baik dalam menjaga amanah,” ungkapnya.
Kajari berpesan, bagi seorang jaksa kematian bukanlah hal yang terburuk, bagi seorang jaksa yang terburuk adalah tidak melaksanakan tugas sampai tuntas.
“Pejabat yang baru segera selesaikan tugas tugas yang belum terselesaikan, segera buka relasi sehingga bisa merangkul dengan semua mitra, terima kasih kepada pejabat yang lama atas dedikasi selama ini,” jelasnya.
Untuk diketahui, selain Sertijab Kasi Pidsus dan Intelijen, juga dilakukan sertijab Ria Amerlin Kasubseksi Penuntutan dan Eksekusi Eksiminasi Kejari OKI.
Sementara itu Kasi Pidsus yang baru Eko Nurlianto, SH usai serah terima jabatan mengatakan, dia juga akan melaksanakan perintah Kajari, dan menyelesaikan kasus yang belum terselesaikan, target sesuai dengan perintah Kajari akan insyaallah akan akan kita laksanakan. (*)
Komentar