Kejari Muba Tindak Tegas Penambang Minyak Ilegal

- Redaksi

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Muba, Marcos MM Simare-mare. (Photo: Istimewa/Hafiz Alfangky)

Kajari Muba, Marcos MM Simare-mare. (Photo: Istimewa/Hafiz Alfangky)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Kasus penambangan minyak ilegal marak terjadu di Kabupaten Musi Banyuasin. Kerap kali dalam proses penambangan minyak secara ilegal tersebut, hampir sering terjadi memakan korban akibat ledakan.

Tidak hanya itu, para pelaku penambang minyak ilegal juga kerap ditangkap pihak penegak hukum karena telah melakukan tindak pindana melakukan penggeboran minyak secara ilegal.

Persoalan tersebut hingga kini tidak ada solusi. Sementara, para pekerja penambangan ilegal menggantungkan kehidupan pada pekerjaan itu. Di sisi lain, secara aturan penambangan minyak ilegal jelas melanggar Peraturan undang-undang.

Untuk itu, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) akan menggambil bagian dan akan memberikan sumbangsih pemikiran terhadap kasus-kasus yang penambangan minyak ilegal yang selama ini terjadi di Kabupaten Muba.

Kajari Muba Marcos MM Simare-mare, menyebut pihaknya tetap memproses para oknum pelaku yang melakukan penambang minyak secara ilegal.

“Terhadap pelaku penambang minyak ilegal tetap kita proses. Kemarin ada dua yang sudah kita putus, kita tuntut dua tahun putus 1,9 bulan dan 1,10 bulan,” ungkap Kajari Muba Marcos MM Simare-mare, Senin (27/9/2021).

Marcos menyebut dirinya berfikir, terkait persoalan yang ada selama ini, bagaimana mengatasi persoalan ini. Dari itu nanti dalam waktu dekat pihaknya akan memeberikan

sumbangsi pemikiran masalah yang selama ini terjadi. “Tadi sudah saya sampaikan juga pada pihak terkait,” katanya.

Namun, disinggung terkait adanya undang-undang Migas, Marcos menyebut nanti akan dilihat terlebih dahulu, karena membuat atau menyusun regulasi tidak mudah, namun mudah mudahan kita bisa menyelesaikan persoalan-persoalan selama ini terjadi.

“Kita akan ambil bagian dalam menyelesaiakan persoalan tersebut, dalam penyelesaian persoalan ini kami juga tetap mengedepankan aspek hukum dan aspek sosial di masyarakat,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah
Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya
QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis
Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan
BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital
Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.
Warga Muba Diajak Manfaatkan MagangHub Kemnaker, Pendaftaran Peserta Dibuka 3 September 2026
29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:56 WIB

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:23 WIB

QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:09 WIB

BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital

Berita Terbaru

Pengurus dan anggota BKPRMI Sumsel foto bersama di Masjid Khairul Amal,Sabtu(03/09/2026).

Kota Palembang

Pengurus DPK BKPRMI Kalidoni Resmi Dilantik

Senin, 5 Okt 2026 - 06:18 WIB

Kota Palembang

Terbukti Abai terhadap Karhutla, Izin Usaha Terancam Dicabut

Minggu, 4 Okt 2026 - 18:53 WIB