Kejari Muba Tindak Tegas Penambang Minyak Ilegal

- Redaksi

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Muba, Marcos MM Simare-mare. (Photo: Istimewa/Hafiz Alfangky)

Kajari Muba, Marcos MM Simare-mare. (Photo: Istimewa/Hafiz Alfangky)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Kasus penambangan minyak ilegal marak terjadu di Kabupaten Musi Banyuasin. Kerap kali dalam proses penambangan minyak secara ilegal tersebut, hampir sering terjadi memakan korban akibat ledakan.

Tidak hanya itu, para pelaku penambang minyak ilegal juga kerap ditangkap pihak penegak hukum karena telah melakukan tindak pindana melakukan penggeboran minyak secara ilegal.

Persoalan tersebut hingga kini tidak ada solusi. Sementara, para pekerja penambangan ilegal menggantungkan kehidupan pada pekerjaan itu. Di sisi lain, secara aturan penambangan minyak ilegal jelas melanggar Peraturan undang-undang.

Untuk itu, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) akan menggambil bagian dan akan memberikan sumbangsih pemikiran terhadap kasus-kasus yang penambangan minyak ilegal yang selama ini terjadi di Kabupaten Muba.

Kajari Muba Marcos MM Simare-mare, menyebut pihaknya tetap memproses para oknum pelaku yang melakukan penambang minyak secara ilegal.

“Terhadap pelaku penambang minyak ilegal tetap kita proses. Kemarin ada dua yang sudah kita putus, kita tuntut dua tahun putus 1,9 bulan dan 1,10 bulan,” ungkap Kajari Muba Marcos MM Simare-mare, Senin (27/9/2021).

Marcos menyebut dirinya berfikir, terkait persoalan yang ada selama ini, bagaimana mengatasi persoalan ini. Dari itu nanti dalam waktu dekat pihaknya akan memeberikan

sumbangsi pemikiran masalah yang selama ini terjadi. “Tadi sudah saya sampaikan juga pada pihak terkait,” katanya.

Namun, disinggung terkait adanya undang-undang Migas, Marcos menyebut nanti akan dilihat terlebih dahulu, karena membuat atau menyusun regulasi tidak mudah, namun mudah mudahan kita bisa menyelesaikan persoalan-persoalan selama ini terjadi.

“Kita akan ambil bagian dalam menyelesaiakan persoalan tersebut, dalam penyelesaian persoalan ini kami juga tetap mengedepankan aspek hukum dan aspek sosial di masyarakat,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari
AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.
PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba
Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan
Pemkab Muba Buka Rekrutmen PT Wanapotensi Guna, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Polsek Babat Toman Bongkar Dua Lokasi Illegal Refinery di Musi Banyuasin
Disnakertrans Muba Terbitkan Anjuran Penyelesaian Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:31 WIB

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:12 WIB

AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:26 WIB

PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan

Berita Terbaru

Sumsel

Menjadi Pribadi Berkarakter Melalui Nilai-Nilai Pancasila

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:59 WIB

Sumsel

Dari Hal Kecil dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:55 WIB

Sumsel

Essay Implementasi Pancasila pada Kehidupan Sehari-hari 

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:49 WIB

Sumsel

Pengamalan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:43 WIB