SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Kasus penambangan minyak ilegal marak terjadu di Kabupaten Musi Banyuasin. Kerap kali dalam proses penambangan minyak secara ilegal tersebut, hampir sering terjadi memakan korban akibat ledakan.
Tidak hanya itu, para pelaku penambang minyak ilegal juga kerap ditangkap pihak penegak hukum karena telah melakukan tindak pindana melakukan penggeboran minyak secara ilegal.
Persoalan tersebut hingga kini tidak ada solusi. Sementara, para pekerja penambangan ilegal menggantungkan kehidupan pada pekerjaan itu. Di sisi lain, secara aturan penambangan minyak ilegal jelas melanggar Peraturan undang-undang.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) akan menggambil bagian dan akan memberikan sumbangsih pemikiran terhadap kasus-kasus yang penambangan minyak ilegal yang selama ini terjadi di Kabupaten Muba.
Kajari Muba Marcos MM Simare-mare, menyebut pihaknya tetap memproses para oknum pelaku yang melakukan penambang minyak secara ilegal.
“Terhadap pelaku penambang minyak ilegal tetap kita proses. Kemarin ada dua yang sudah kita putus, kita tuntut dua tahun putus 1,9 bulan dan 1,10 bulan,” ungkap Kajari Muba Marcos MM Simare-mare, Senin (27/9/2021).
Marcos menyebut dirinya berfikir, terkait persoalan yang ada selama ini, bagaimana mengatasi persoalan ini. Dari itu nanti dalam waktu dekat pihaknya akan memeberikan
sumbangsi pemikiran masalah yang selama ini terjadi. “Tadi sudah saya sampaikan juga pada pihak terkait,” katanya.
Namun, disinggung terkait adanya undang-undang Migas, Marcos menyebut nanti akan dilihat terlebih dahulu, karena membuat atau menyusun regulasi tidak mudah, namun mudah mudahan kita bisa menyelesaikan persoalan-persoalan selama ini terjadi.
“Kita akan ambil bagian dalam menyelesaiakan persoalan tersebut, dalam penyelesaian persoalan ini kami juga tetap mengedepankan aspek hukum dan aspek sosial di masyarakat,” terangnya. (ANA)
Komentar