Kejari Kayuagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dispora OKI, Satu Tersangka Masih Diluar Kota 

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketiga Tersangka Korupsi Dispora OKI di giring ke mobil tahanan. Foto : Henco

Foto ketiga Tersangka Korupsi Dispora OKI di giring ke mobil tahanan. Foto : Henco

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun anggaran 2022.

Ketiga tersangka yang telah ditahan adalah berinisial MS, HR, dan Af Sementara itu, satu tersangka lainnya, IT yang saat ini menjabat sebagai Camat , tidak memenuhi panggilan dengan alasan berada di luar kota.

“Untuk tersangka IT, kami telah menjadwalkan pemanggilan ulang pada Jumat ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Farid Purnomo, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri OKI, Rabu (26/2/2025).

Menurut Farid, penetapan keempat tersangka ini didasarkan pada hasil penyelidikan intensif oleh tim penyidik yang telah memeriksa 52 saksi, serta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, yang mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp1,103 miliar.

Modus operandi para tersangka dalam kasus ini adalah pembuatan laporan fiktif dalam anggaran belanja langsung dan belanja modal. “Ketiga tersangka yang telah ditahan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Farid.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Farid menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. “Kami memahami pertanyaan rekan-rekan media. Yang jelas, semua akan terbuka saat persidangan. Saat ini ada empat tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah,” tegasnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa ketiga tersangka yang telah ditahan, yaitu HR,Af dan MS, mengenakan rompi pink khas tahanan korupsi dan masker. Mereka berjalan cepat dikawal aparat kepolisian saat memasuki mobil tahanan, berusaha menghindari sorotan media.

Sementara itu, IT dijadwalkan untuk kembali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri OKI pada Jumat, 28 Februari 2025. “Alasan ketidakhadiran Imam adalah karena berada di luar kota, sehingga kami akan melayangkan panggilan ulang pada Jumat nanti,” pungkas Farid. (Henco)

Berita Terkait

Raih Nilai ‘Baik’ dalam Penilaian Pelayanan Publik, RSUD Kayuagung Berikan Kepuasan untuk Masyarakat 
Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Tradisi Midang Morge Siwe di Kayuagung, Apresiasi Nilai Budaya dan Pariwisata
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber
TPID OKI Sidak Agen Sembako Pastikan Stok Aman Jelang Lebaran
Rumah Dipugar, Kepercayaan Diri Dipulihkan: Jalan Aisyah Kembali ke Sekolah
Rombak 115 Pejabat, Bupati OKI Ingin Bangun Tim Kerja Solid
Dinas PUPR Kabupaten OKI Turunkan Alat Berat, Bersihkan Tumpukan Sampah Gulma di Jembatan Belanti
Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Perkara, Catat PNBP Senilai Rp1,23 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 14:33 WIB

Raih Nilai ‘Baik’ dalam Penilaian Pelayanan Publik, RSUD Kayuagung Berikan Kepuasan untuk Masyarakat 

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:05 WIB

Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Tradisi Midang Morge Siwe di Kayuagung, Apresiasi Nilai Budaya dan Pariwisata

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:52 WIB

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:57 WIB

TPID OKI Sidak Agen Sembako Pastikan Stok Aman Jelang Lebaran

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:17 WIB

Rumah Dipugar, Kepercayaan Diri Dipulihkan: Jalan Aisyah Kembali ke Sekolah

Berita Terbaru

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, memimpin langsung pengamanan Perayaan Ekaristi Penerimaan Sakramen Krisma di Gereja Trinitas Bangun Sari, Desa Srikaton.

OKU Timur

Polsek Buay Madang Timur Amankan Perayaan Sakramen Krisma

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:28 WIB

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, melakukan koordinasi dengan panitia Pengajian Akbar di Ponpes Al Istiqomah, Desa Sumber Harjo.

OKU Timur

Persiapan Pengajian Akbar di Ponpes Al Istiqomah BMT

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:23 WIB

Foto tim pengacara dan keluarga korban Kristina

Kota Palembang

Keluarga Dan Kuasa Hukum Almarhumah Christina Minta Pelaku Dihukum Mati

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:15 WIB