Kedapatan Bawa Sajam Pemuda di Empat lawang diamankan

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Seorang pemuda, YG (20), warga Kecamatan Muara Pinang, terjaring razia polisi saat melintas dengan sepeda motor di jalanan di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Rabu malam (22/12/2021).

Pemuda ini terpaksa berurusan dengan Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang. Lantaran, ketahuan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau, saat digeledah polisi yang sedang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin menyampaikan, hingga saat ini KRYD yang dilaksanakan jajaran Polres Empat Lawang di seluruh wilayah Kabupaten Empat Lawang, terus dilakukan.

Baca Juga :  Ratusan Personil Polres Empat Lawang Terima Penghargaan

“Dalam giat ini dilakukan pengecekan setiap pengendara mulai dari surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM, juga pengecekan lainnya,” jelas AKP M Tohirin, Jumat (24/12/2021).

Saat KRYD itulah, dia melanjutkan, anggotanya mendapati ada seorang pengendara yang membawa senjata tajam jenis pisau. Seketika itu petugas langsung mengamankan pengendara beserta senjata tajam yang dibawa.
“Dari YG didapati satu bilah senjata tajam jenis pisau, selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan,” urainya.

Berkaca dari tindakan tegas yang dilakukan pihaknya itulah sambung AKP M Tohirin, pihaknya menghimbau agar masyarakat di Kabupaten Empat Lawang untuk jangan lagi membawa senjata tajam yang memang bukan peruntukannya.

Baca Juga :  Ajak Anak Vaksin, Anggota Kodim Berubah Wujud jadi Spiderman

“Apabila ditemukan membawa senjata tajam yang bukan peruntukannya, itu melanggar hukum dan bisa diancam dengan hukuman penjara paling berat hingga 12 tahun,” tutupnya. (Alf)

    Komentar