Kasus Tiga Wartawan di PALI Masuk Tahapan SP3, Ini Kata Ketua PD IWO Termuda Sumsel

- Redaksi

Sabtu, 23 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALI – Terkait Profesi Wartawan yang diintervensi oleh salah satu oknum Kepala Desa di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ketua PD IWO Termuda di Sumsel Angkat Bicara, Sabtu (21/10/2021).

Ketua PD IWO termuda tersebut berasal dari kabupaten Musi Banyuasin, ia adalah Riyan SyahPutra, ia sangat mengecam keras terkait profesi Wartawan yang diintervensi oleh siapapun. Apalagi jalur dan tupoksi yang diemban adalah guna menjalankan Sosial Kontrol.

“Kami selaku rekan satu profesi sangat kecewa dengan adanya persoalan tersebut. Apalagi jika sampai oknum tersebut melaporkan profesi kami yang jelasnya itu tidak bisa kita tolerir lagi, jika hak dan kewajiban Individu Profesi telah dilukai, maka kami pun merasa dilukai,” ungkap Riyan.

Dijelaskan, bahwa di dalam Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999, setiap orang dengan sengaja menghalang-halangi tugas dan fungsi kami sebagai seorang wartawan, maka dituntut Denda Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta) dan dapat dikenakan Pidana.

” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” bebernya.

Ia erharap pihak yang anti terhadap Profesi Wartawan harus mendalami terlebih dahulu tugas dan fungsi wartawan. Bilamana terdapat beberapa kekeliruan seharusnya dapat diberikan masukan dan saran kepada yang bersangkutan, karena ini menyangkut nama dan marwah pers.

“Kita memiliki Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999, yang artinya Lex Specialis. Jika hal tersebut terus menerus dilakukan bukan tidak mungkin kami pun selaku organisasi profesi akan ikut andil dalam kasus yang menyangkut rekan-rekan sejawat,” tukasnya.(Nor)

Berita Terkait

Terpaksa Diberikan Tindakan Tegas, Pelaku Pencurian Mobil Pikap Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang
Wakil Bupati Arifa’i Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan
Polres Empat Lawang Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap
80 Tahun Pengabdian untuk Masyarakat, Kapolres Muba Tegaskan Komitmen Pelayanan
Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Polsek Buay Madang Timur Gelar KRYD dan Patroli Subuh
Cegah Karhutla, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sosialisasi dan Sebar Maklumat Kapolda Sumsel
Kejati Sumsel Pastikan Tak Ada Perkara Korupsi yang Mangkrak, Ketut Sumedana: Semua Diproses hingga Persidangan
Eksepsi: Dakwaan Diklaim Kabur, Terdakwa Bongkar Peran Harmizon dalam Kasus Irigasi Muara Enim

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:32 WIB

Terpaksa Diberikan Tindakan Tegas, Pelaku Pencurian Mobil Pikap Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:23 WIB

Wakil Bupati Arifa’i Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:20 WIB

Polres Empat Lawang Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:16 WIB

80 Tahun Pengabdian untuk Masyarakat, Kapolres Muba Tegaskan Komitmen Pelayanan

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:04 WIB

Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Polsek Buay Madang Timur Gelar KRYD dan Patroli Subuh

Berita Terbaru