Kasus Tiga Wartawan di PALI Masuk Tahapan SP3, Ini Kata Ketua PD IWO Termuda Sumsel

- Redaksi

Sabtu, 23 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALI – Terkait Profesi Wartawan yang diintervensi oleh salah satu oknum Kepala Desa di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ketua PD IWO Termuda di Sumsel Angkat Bicara, Sabtu (21/10/2021).

Ketua PD IWO termuda tersebut berasal dari kabupaten Musi Banyuasin, ia adalah Riyan SyahPutra, ia sangat mengecam keras terkait profesi Wartawan yang diintervensi oleh siapapun. Apalagi jalur dan tupoksi yang diemban adalah guna menjalankan Sosial Kontrol.

“Kami selaku rekan satu profesi sangat kecewa dengan adanya persoalan tersebut. Apalagi jika sampai oknum tersebut melaporkan profesi kami yang jelasnya itu tidak bisa kita tolerir lagi, jika hak dan kewajiban Individu Profesi telah dilukai, maka kami pun merasa dilukai,” ungkap Riyan.

Dijelaskan, bahwa di dalam Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999, setiap orang dengan sengaja menghalang-halangi tugas dan fungsi kami sebagai seorang wartawan, maka dituntut Denda Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta) dan dapat dikenakan Pidana.

” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” bebernya.

Ia erharap pihak yang anti terhadap Profesi Wartawan harus mendalami terlebih dahulu tugas dan fungsi wartawan. Bilamana terdapat beberapa kekeliruan seharusnya dapat diberikan masukan dan saran kepada yang bersangkutan, karena ini menyangkut nama dan marwah pers.

“Kita memiliki Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999, yang artinya Lex Specialis. Jika hal tersebut terus menerus dilakukan bukan tidak mungkin kami pun selaku organisasi profesi akan ikut andil dalam kasus yang menyangkut rekan-rekan sejawat,” tukasnya.(Nor)

Berita Terkait

Peringati HKGB ke-74, Bhayangkari Peduli Resmikan Sumur Bor dan MCK untuk Warga Berasan Mulya
Wujud Kepedulian Sosial, Personel Polsek Buay Madang Timur Gelar Aksi Sedekah dan Berbagi kepada Masyarakat
Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Pokdarwis Berage Kembangkan Potensi Wisata Burong Mandi
Polres Empat Lawang Resmikan Sumur Bor, Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Karding: Inovasi Tanpa Biosecurity Ciptakan Risiko, Biosecurity Tanpa Inovasi Akan Tertinggal
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 20:40 WIB

Peringati HKGB ke-74, Bhayangkari Peduli Resmikan Sumur Bor dan MCK untuk Warga Berasan Mulya

Jumat, 25 September 2026 - 20:34 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, Personel Polsek Buay Madang Timur Gelar Aksi Sedekah dan Berbagi kepada Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 17:57 WIB

Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Jumat, 25 September 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Pokdarwis Berage Kembangkan Potensi Wisata Burong Mandi

Jumat, 25 September 2026 - 17:51 WIB

Polres Empat Lawang Resmikan Sumur Bor, Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Berita Terbaru

Gubernur Prov. Sumsel, Herman Deru

Kota Palembang

Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Jumat, 25 Sep 2026 - 17:57 WIB