Kasus Prostitusi Anak di Jakarta Utara, Diimingi Via Facebook

Peristiwa46 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Kepala Subdirektorat 5/Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengungkap fakta-fakta pada kasus prostitusi anak pada 8 Maret lalu di Jakarta Utara. Mayoritas para korban diimingi via Facebook.

“Tindak pidana persetubuan anak di bawah umur dan atau eksploitasi anak di bawah umur dan atau mengambil keuntungan dari usaha pelacuran,” ujar Pujiyarto dalam keterangannya, Kamis (24/3).

Pihaknya mengamankan tujuh orang, yaitu lima korban di bawah umur: SR (17), FM (17), DM (17), AOS (17), dan FAY (16), serta Fiqri Octama (22) dan Ismail Marjuk (24) yang berperan sebagai joki atau muncikari.

Baca Juga :  Diduga Sakit Liver, Wanita Ini Ditemukan Tewas Membusuk

Adapun tiga perempuan dewasa yang berperan sebagai pekerja seks komersial JVW (22), RA (18), dan F (19) pun ikut diamankan.

Dijebak via Facebook, Pujiyarto menjelaskan, kasus ini berawal saat korban mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu lewat Facebook. Namun, korban tak menerima penjelasan secara detail terkait pekerjaan tersebut.

“Dengan iming-iming staycation dan dapat melakukan kredit handphone apabila ikut bergabung,” ucap Pujiyarto.

Lantas, korban mengirimkan pesan ke akun Facebook yang menawarkan pekerjaan itu karena tertarik.Setelah itu, pelaku memesan dan membayar ojek online untuk menjemput korban. Diketahui korban dibawa menuju sebuah kos-kosan di Jalan Ganggeng, Tanjung Priok.

Baca Juga :  Diduga Sakit Liver, Wanita Ini Ditemukan Tewas Membusuk

Selanjutnya, pelaku Ismail Marjuk (24) yang berperan sebagai joki bertemu korban dan menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut adalah sebagai wanita open BO.

Layani Tamu Minimal 5 Kali Sehari
“Korban diwajibkan melayani tamu satu hari minimal lima orang dalam sehari dan akan menerima gaji seminggu sekali. Korban bekerja dari pukul 16.00 WIB s/d 24.00 WIB di kos-kosan tersebut,” tutur Pujiyarto.

Dalam aksinya, pelaku menawarkan korban kepada para hidung belang lewat aplikasi Michat dengan besaran tarif Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.

Baca Juga :  Diduga Sakit Liver, Wanita Ini Ditemukan Tewas Membusuk

Namun, pelaku hanya memberi upah kepada para korbannya dengan besaran Rp1 juta setiap satu minggu sekali.
Kini polisi telah menetapkan dua pelaku selaku joki atau muncikari sebagai tersangka. Mereka adalah Ismail Marjuki dan Fiqri Oktama.

Keduanya dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Nomor 17 Tahu 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. (*)

    Komentar