Kasus Penganiayaan Berat, Residivis Dituntut JPU 2,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU bacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Ferdinan di PN Palembang, Senin (6/4/2026)

Saat JPU bacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Ferdinan di PN Palembang, Senin (6/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID -Terdakwa Ferdinan, yang merupakan residivis, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Hery Fadlullah,SH dari Kejaksaan Negeri Palembang di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pharmatoni, SH.MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/4/2026).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Pakjo, Palembang, melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan agenda dengan pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU Hery Fadlullah, S.H., M.H mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Jalan Panglima Kumbang, Perumahan Permata Gardena, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Berdasarkan uraian jaksa, kejadian bermula saat korban Deri Iriansyah bersama sejumlah saksi tengah berkumpul dan makan di rumah Dian Novera, yang merupakan istri terdakwa. Terdakwa kemudian datang dalam keadaan marah dan terlibat cekcok dengan istrinya.

Situasi memanas ketika korban hendak meninggalkan lokasi, namun terdakwa tiba-tiba menarik kerah baju korban. Saat itu, terdakwa sempat mengayunkan pedang yang dibawanya, namun berhasil dihindari korban.

Seorang saksi yang berada di lokasi sempat melerai dan mengambil pedang dari tangan terdakwa. Namun, terdakwa kemudian mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menusukkannya ke dada kiri korban sebanyak satu kali.

Akibat kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh saksi lainnya untuk mendapatkan perawatan medis.

Dalam dakwaan juga dijelaskan, aksi kekerasan itu diduga dipicu rasa cemburu terdakwa karena tidak senang melihat korban berada di rumahnya bersama sang istri.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, korban mengalami luka terbuka pada dada kiri yang menembus rongga dada akibat benda tajam.

“Atas luka tersebut dikategorikan sebagai luka berat,” sebagaimana tertuang dalam kesimpulan visum yang dibuat oleh dokter pemeriksa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB