Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UMP Temui Titik Terang, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami S, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), terus bergulir. Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir, masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, untuk menjerat pelakunya.

Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual yang dialami S terjadi saat ia mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Terkait kasus ini, Kuasa Hukum korban dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Muh Novel Suwa SH, didampingi Wakilnya Dr Conie Pania Putri SH, mengatakan pihaknya mendapat informasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tepatnya hari Kamis kemarin.

“Hasil gelar penyidik Polres Ogan Ilir telah ditingkatkan menjadi tingkat penyidikan, dan berkas sudah dikirimkan SPDP kepada Kejaksaan. Tinggal nantinya Kejaksaan akan memberi apa yang kurang akan dilengkapkan untuk ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Muh Novel Suwa.

Di tempat yang sama, Conie mengucapkan dan mengapresiasi kinerja Polres Ogan Ilir. “Kami dari LBH Bima Sakti pertama tama mengapresiasi kinerja penyidik PPA Polres Ogan Ilir yang telah bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti alat bukti, sehingga perkara ini menjadi terang dan sudah naik ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Conie juga berterima kasih kepada semua pihak yang sudah memberikan perhatian, bantuan, dan dukungan. “Seperti kita ketahui, kasus ini menjadi atensi masyarakat dan viral. Alhamdulillah sekarang sudah ada kepastian hukum,” kata dia.

Conie berharap kepada masyarakat untuk tidak menormalisasi semua bentuk pelecehan seksual. Karena, dilihat awalnya dulu terjadi pro dan kontra, banyak pihak yang menyalahkan korban seolah korban inilah yang bersalah.

“Sekarang, kami sebagai Kuasa Hukum korban dari LBH Bima Sakti dan juga mitra dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak provinsi Sumsel menyatakan bahwa kasus ini sudah menjadi terang dan korban sama sekali tidak bersalah,” tegas Conie.

Masih kata Conie mengatakan, nanti akan ada penetapan tersangka dan akan ada penahanan karena perkara ini melanggar Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

“Kita meminta kepada penyidik untuk menahan tersangka secepatnya, dan semoga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat kita bahwa semua bentuk kekerasan itu ada ancaman pidananya, jadi tidak dinormalisasi, tidak melindungi, dan korban juga harus berani angkat bicara (speak up),” jelas dia.

Jadi, korban kekerasan dan pelecahan seksual dimanapun berada harus berani speak up. “Karena kami dari LBH Bima Sakti juga sangat konsisten untuk melindungi dan mendampingi korban-korban kekerasan dan pelecahan seksual,” tandasnya. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *