Kasus Korupsi di Bank BNI, PH Terdakwa Hadirkan Saksi yang Meringankan

Hukum8 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi menyalahgunakan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang, yang menjerat mantan Teller Supervisor Palembang Branch Office Bank BNI bernama terdakwa Weni Aryanti, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, di Gedung Museum Tekstil, Rabu (7/5/2025).

Dalam persidangan dihadapan ketua majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan Saksi Adicat yaitu suami dari terdakwa Julius Budi Antoro.

Dalam keterangannya, saksi Julius menyebut kalau istrinya itu merasa ditekan secara psikologis oleh sekelompok orang yang tergabung dalam grup WhatsApp ‘Aplikasi Azalea’. Di grup tersebut ada setidaknya ada 7 akun WhatsApp yang ia tidak kenal.

“Merasa ditekan secara psikologis, maksudnya adalah orang-orang yang ada di dalam grup WA itu, terus meminta terdakwa untuk mentransfer uang ke sejumlah rekening agar anggota lain bisa mencairkan uang hasil misi tersebut,“ ucap saksi Adecat di dalam persidangan.

Masih kata Julius, awalnya di dalam grup itu anggotanya, termasuk istri saya (terdakwa Weni) diminta menyelesaikan tugas di E-Commerce seperti Lazada, tokopedia, dan lain sebagainya. “Nanti akan dapat keuntungan yang bisa dicairkan, begitu yang mulia,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda

Lanjutnya, setelah uang ditransfer melalui rekening Bank BNI Cabang Palembang dengan menggunakan password bawahan terdakwa, pihak Bank pun mengetahui adanya transaksi yang dilakukan oleh terdakwa.

Kemudian pada tanggal 9 Mei 2024 pagi, terdakwa meminta ditemani untuk menghadap Kepala Cabang Bank BNI dan tim Legal untuk mempertanyakan perihal uang yang ditransfer tersebut.

Saksi Julius sempat ingin melaporkan kalau istrinya menjadi korban penipuan ke polisi, namun dari pihak bank tidak setuju. Karena khawatir masalah tersebut akan menjadi panjang dan merusak nama baik Bank.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Hj Nurmalah mengatakan, terkait terdakwa dilarang oleh pihak Bank BNI untuk membuat laporan ke polisi.

“Kami sangat menyayangkan, dan saya tidak tahu apa yang dipikiran oleh pihak Bank BNI, yang tidak boleh membuat laporan ke polisi,” tegas Nurmalah.

Ia juga menyatakan, di larangnya terdakwa membuat laporan kepolisi sangat disayangkan.

“Dari penjelasan saksi tadi biar tidak ribet dan tidak di panggil – panggil, padahal sama saja lapor ke Jaksa masih di panggil – panggil juga pihak Bank BNI, dan tidak dilakukan penelusuran uang ini kemana saja dan diterima siapa saja,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam perkara ini hanya Weni saja jadi tersangka, makanya didalam pasal 2 dan pasal 3 menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Baca Juga :  Sidang Terkait Aset Dilelang, Kuasa Hukum Penggugat Ingin Diselesaikan Melalui Mediasi

“Jadi sekarang Weni tidak mendapatkan untung berarti ada orang lain, yang diuntungkan sementara orang lain tidak dijadikan tersangka atau saksi sekalipun,” tuturnya.

Dalam dakwaan JPU, Weni Aryanti yang menjabat sebagai Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor BNI Palembang sejak Mei 2024, didakwa melanggar hukum dengan melakukan transaksi ilegal dalam sistem BNI ICONS.

Bermula terdakwa bertugas sebagai PGS (Pengganti Sementara) Teller Supervisor di BNI Kantor Cabang Utama Palembang terhitung sejak tanggal 1 Mei 2024 s/d 31 Mei 2024  selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 08:00 WIB bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang, sebelum saksi Sheisha Nabila Devindra yang merupakan peserta magang di Kantor BNI Cabang Palembang yang ditugaskan sementara oleh saksi Muzakkir, (Branch Manager PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk) sebagai Teller pada Palembang Branch Office sejak tanggal 02 Mei 2024 melakukan tugas pick up service money, lalu terdakwa yang merupakan atasan saksi Sheisha Nabila Devindra meminta nomor user dan password aplikasi BNI Integrated dan Centralized Online System (BNI ICONS) teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra namun saksi Sheisa Nabila Devindra menolaknya.

Baca Juga :  Curi Solar dan Aki, Irpan Dituntut 10 Bulan Penjara

Kemudian, ketika saksi Sheisa Nabila Devindra sedang melakukan tugas pengambilan uang nasabah di luar kantor lalu sekitar jam 11:00 WIB terdakwa kembali menghubungi saksi Sheisa Nabila Devindra dan meminta nomor user dan password milik saksi Sheisa Nabila Devindra.

Karena didesak oleh terdakwa akhirnya saksi Sheisa Nabila Devindra merasa tertekan dan langsung memberitahukan kepada terdakwa bahwa nomor user dan password miliknya terdapat dibelakang buku berwarna oranye.

Kemudian terdakwa mencari buku yang dimaksud saksi Sheisa Nabila Devindra dan setelah mendapatkan nomor user dan password dari dalam buku tersebut, kemudian pada tanggal 08 Mei 2024 dimulai sekira jam 13:34 WIB sampai dengan jam 20:13 WIB terdakwa melakukan setoran uang tanpa fisik uang sebanyak 18 transaksi dengan total seluruhnya sebesar Rp 5,2 miliar.

Dengan cara terdakwa membuka aplikasi BNI Integrated & Centralized Online System (BNI ICONS) di komputer yang ada di meja saksi Sheisa Nabila Devindra dan setelah berhasil membuka aplikasi ICONS lalu terdakwa memasukkan nomor user dan password milik saksi Sheisa Nabila Devindra kemudian terdakwa masuk ke menu setoran tunai lalu terdakwa memasukkan nomor rekening tujuan, nama penyetor, nominal uang yang disetor. (ANA)

    Komentar