SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengeluarkan surat larangan memainkan musik remix atau house music di area publik.
Larangan ini disosialisasikan kepada masyarakat melalui sejumlah media sosial, khususnya dari akun Instagram @polisi_palembang dan Polsek jajaran Polrestabes Palembang.
Larangan ini pun, mendapatkan beragam tanggapan dari warga Kota Palembang. Nampak, banyak yang mendukung aturan yang dikeluarkan oleh Kapolrestabes Palembang tersebut.
Namun ada juga yang meminta kepada polisi, khususnya Polrestabes Palembang, untuk menjelaskan makna dari aturan yang dikeluarkan soal larangan musik remix atau house music.
Dalam aturan tersebut, disampaikan jika musik remix mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Bagi warga Palembang yang melanggar aturan itu, bisa dikenakan sanksi berupa kurungan tiga bulan penjara, atau denda sebesar Rp 5 juta.
“Ini sesuai perintah atasan untuk tidak memainkan musik remix atau house music,” kata Harryo Sugihhartono, Selasa (29/8/2023).
Harryo mengatakan, yang mengeluarkan ini perintah atasan yakni Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo. “Ini sebagai upaya untuk menekan peredaran narkoba,” ujar Harryo. (ANA)
Komentar