SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM menghadiri pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bertempat di Kejaksaan Negeri Empat lawang, Kamis (17/11/2022).
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas AKP Hidayat, pemusnahan barang bukti tersebut berupa Narkotika jenis sabu-sabu, Ganja, Bong (alat hisap sabu), Senjata tajam, Senpi rakitan, Handphone serta barang bukti judi.
Selanjutnya, keseluruhan barang bukti tersebut baik narkotika ataupun barang bukti lainnya, dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan mesin penghancur dan dibakar.
“Ya barang bukti itu dari polisi yang telah diberikan ke kejaksaan,” pungkasnya. (*)
Komentar