SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) III Palembang telah mengizinkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun menjadi penumpang Kereta Api. Sebelumnya, anak di bawah 12 tahun dilarang menumpangi Kereta Api selama pandemi COVID-19.
Menurut Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, aturan baru yang berlaku sejak 22 Oktober 2021 itu, sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan SE Kemenhub Nomor 89 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi COVID-19.
“Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan,” kata Aida, Rabu (3/11/2021).
Ia menjelaskan, syarat tersebut, seperti hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan Kereta Api jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
Aida melanjutkan, anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik Kereta Api juga wajib didampingi orang tua/keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. “Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin,” katanya.
Aida pun mengajak agar masyarakat yang akan menggunakan Kereta Api tetap disiplin protokol kesehatan. KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik Kereta Api.
“KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi Kereta Api,” katanya. (ANA)
Komentar