SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), menggelar kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Realisasi Dana Desa Tahap I Tahun 2023.
Kegiatan ini diikuti Pemerintah Desa se- Kecamatan Banyuasin III. Salah satunya Pemerintah Desa Galang Tinggi. Yang mana dalam kegiatan ini Kepala Desa Galang Tinggi Mulyadi hadir langsung pada acara tersebut.
Kepala Desa Galang Tinggi Mulyadi saat dikonfirmasi, menjelaskan, bahwa dirinya menyambut baik kegiatan ini karena menurut nya ini sangat penting bagi pemerintah desa biar lebih memahami dalam membuat laporan Dana Desa yang telah direalisasikan.
Mulyadi yang akrab disapa Edi Sabara ini berujar, bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksanaanya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.
Lanjut Mulyadi, selain Dana Desa, sesuai UU Desa pasal 72, Desa memiliki Pendapatan Asli Desa dan Pendapatan Transfer berupa Alokasi Dana Desa; Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota; dan Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi /Kabupaten/Kota.
Peran besar yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggungjawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus dapat menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya.
“Dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan,”jelas Mulyadi kepada media ini, Jum’at (16/6).
Lebih lanjut, Mulyadi menuturkan, kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Realisasi Dana Desa Tahap I Tahun 2023, bertujuan meningkatkan pemahaman aparat pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa.
“Hal ini agar mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, sehingga semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan,” ungkap dia.
Kemudian, terang Mulyadi, pemerintah desa diharapkan mampu menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa.
Selain itu, pemerintah desa juga diharapkan mampu menyusun Laporan Keuangan yang memadai yang dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa.
“Tentunya ini dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa,”papar dia.
Menurut Mulyadi, metodologi yang digunakan dalam melakukan Pendampingan Penyusunan Laporan Realisasi Dana Desa Tahap I Tahun 2023 ini yakni, melakukan penelaahan dan kajian peraturan perundang-undangan terkait desa khususnya pengelolaan keuangan desa.
“Selanjutnya, mereviu dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa, mereviu dokumen APBDesa, melakukan evaluasi Sistem Pengendalian Intern, memastikan kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran dengan Siskeudes, dan
meneliti dokumen kebijakan desa terkait pengelolaan keuangan desa,” pungkas dia. (Adm).
Komentar