SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Pemerintah telah mengizinkan wilayah zona kuning atau resiko rendah Covid-19, untuk memberlakukan Penerapan Tatap Muka (PTM) terbatas di ruang lingkup dunia pendidikan.
Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam hal ini menjelaskan keputusan final terkait pembukaan sekolah tatap muka akan diambil oleh kepala pemda masing-masing.
Untuk diketahui Empat Lawang terkait perkembangan Covid-19, saat ini sudah termasuk zona kuning. Bahkan angka penularannya pun sangat rendah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Empat Lawang, Rita Purwaningsih melalui Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Dikbud Kabupaten Empat Lawang, Yulian Septa Pratama menuturkan bahwa sekolah siap untuk melaksanakan tatap muka terbatas, baik tingkat SD maupun tingkat SMP dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Sekolah di kabupaten Empat Lawang dapat melakukan sekolah tatap muka terbatas dengan menerapkan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas, dan menjauhi kerumunan),” tutur Yulian, Kamis (26/8/2021).
Sementara, terkait hal itu Kepala SD N 8 Tebing Tinggi, Fitri menyampaikan, bahwa menyikapi itu pihaknya sangat siap untuk menjalankan sekolah tatap muka terbatas mulai tanggal 1 September 2021 mendatang.
“Kami siap untuk melaksanakan sekolah tatap muka terbatas mulai 1 September ini,” ujarnya.
Dengan adanya penerapan sekolah tatap muka terbatas ini membuat orang tua murid mendukung sistem tersebut. Dan berharap anak-anak dapat merasakan kegiatan belajar kembali di kelas walaupun sangat terbatas.
“Ya, kami dukung sekolah tatap muka terbatas berlangsung, karena anak-anak dapat merasakan kembali belajar di kelas,” ujar Rita salah satu orang tua yang anaknya bersekolah di SD N 8 Tebing Tinggi. (alf)
Komentar